Huda mengatakan, problematika tata kelola sepak bola nasional sudah saatnya diobati dengan keputusan yang sifatnya menyentuh semua aspek permasalahan.
“Saya kira sudah harus pada level semacam obat yang bisa menyembuhkan penyakit lama kita, yaitu sepak bola yang jauh dari profesional,” ujar Huda saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
“Obatnya adalah itu harus komprehensif, sistemik, dan langsung saja menunjuk klaster-klaster yang dianggap selama ini menjadi trouble yang tidak profesional itu,” sambung Huda.
Huda menyebut, perbaikan tata kelola sepak bola nasional ke depan juga perlu dibenahi secara konkret agar berjalan sistematik.
Menurutnya, perbaikan secara menyeluruh harus dilakukan karena permasalahan sepak bola nasional selama ini terus berulang.
“Berpuluh-puluh tahun terjadi dan kita enggak bisa membiarkan ini. Artinya ada pengelolaan yang jujur harus diakui yang jauh dari profesional,” tegas dia.
Ia juga berharap TGIPF bisa merekomendasikan hasil temuannya yang bersifat jangka panjang terkait tata kelola sepak bola nasional ke depan.
“Perbaikannya seperti apa, institusi mana saja yang harus diperbaiki, dan pada level regulasi apa yang harus dibuat oleh Presiden, oleh pemerintah, karena pada level regulasi UU kan sudah keluar yang baru, tinggal itu di-follow up,” jelas dia.
Selain itu, temuan TGIPF juga diharapkan bisa membongkar permasalahan dari sisi perspektif hukum.
“Atau yang sering disebut Prof Mahfud sendiri sebagai sebuah kebenaran substantif. Saya kira pasti ketemu karena sudah mengundang banyak pihak,” imbuh dia.
TGIPF pada hari ini dijadwalkan akan menyerahkan temaun investigasinya terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo.
TGIPF akan mempublikasikan temuannya setelah menyerahkan laporannya kepada Jokowi.
Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Puspomad juga telah menetapkan seorang prajurit berinisial Serda TBW sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/14/13292351/temuan-tgipf-diharapkan-bisa-obati-penyakit-tata-kelola-sepak-bola-nasional