Salin Artikel

Helikopter AW-101 yang Pengadaannya Dikorupsi Ternyata Pesanan Militer India

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa tunggal korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.

Peristiwa ini bermula saat Irfan yang sudah menemui dan membeberkan produk AgustaWestland ke pejabat TNI AU sejak Mei 2015.

Pada Juli 2015, Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) almarhum Mohammad Syafei menanyakan bisa atau tidaknya perusahaan AgustaWestland mengirim Helikopter VIP/VVIP AW-101.

“Untuk diterbangkan pada tanggal 9 April 2016 saat acara HUT TNI AU,” kata Jaksa KPK Arief Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Irfan kemudian menghubungi Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products Lorenzo Pariani terkait permintaan Syafei.

Lorenzo kemudian menyatakan akan mengupayakan permintaan tersebut. Sebab, saat itu AgustaWestland memiliki Helikopter AW-101 dengan Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang rampung dibuat pada 2012.

“Konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India,” ujar Arief.

Sementara itu, Irfan yang mengetahui TNI AU membutuhkan helikopter VVIP produksi AgustaWestland untuk HUT TNI AU ke 70 pada 9 April 2016, langsung melakukan booking fee.

Irfan mentransfer dana sebesar 1 juta dolar AS atau Rp 13.318.535.000 dari rekening perusahaannya.

Meski pada APBN tahun 2016 rencana pembelian helikopter itu dicoret, rupanya rencana pembelian helikopter itu tetap dilakukan.

Kemudian, agar irfan tetap menjadi penyedia pengadaan helikopter, KSAU saat itu Marsekal Agus Supriatna bersama bawahannya mengalihkan pengadaan helikopter VVIP menjadi helikopter angkut.

Helikopter yang dikirim tetap memiliki spesifikasi VVIP. Namun, interiornya diubah agar tampak seperti helikopter angkut.

“Helikopter AW-101 seri 600 dengan konfigurasi VVIP yang telah dipesan oleh terdakwa tersebut akan diubah interiornya seolah-olah menjadi Helikopter Angkut,” kata Arief.

Dalam perkara ini, Irfan didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 738.900.000.000. Ia juga didakwa memperkaya Agus Supriatna Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.

Kemudian, perusahaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau setara Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp 146.342.494.088,87.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/12/17394561/helikopter-aw-101-yang-pengadaannya-dikorupsi-ternyata-pesanan-militer-india

Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke