Rhenald mengatakan, laga malam hari biasanya digelar sekitar pukul 21.30 WIB untuk mengakomodir iklan rokok.
“Kalau kemarin (Arema vs Persebaya) kan enggak jam segitu. Tapi banyak sekali hal-hal seperti dilakukan setengah 10 malam. Kami juga mendengar mungkin itu salah satunya mengakomodir iklan rokok yang baru mulai di jam setengah 10 malam,” ujar Rhenald di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/10/2022) sore.
Rhenald menyampaikan pertandingan yang digelar sangat malam juga dikeluhkan para pemain.
Selain itu, Rhenald menduga ada pihak berkekuatan yang mengatur supaya pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya digelar malam hari.
Menurut Rhenald, ada indikasi-indikasi yang membuat pertandingan Arema kontra Persebaya tetap digelar malam hari.
“Ada indikasi-indikasi yang misalnya kenapa bisa jadi malam, pada malam itu juga kemungkinan besar di situ ada pihak tertentu yang mempunyai kekuatan untuk mengatur tetap menjadi malam hari,” ujar Rhenald.
Walaupun begitu, Rhenald tak membuka sosok pihak berkekuatan yang mengatur waktu pertandingan tersebut.
“Saya belum bisa, kita belum bisa sebutkan walaupun saudara-saudara sudah bisa menciumnya,” katanya.
Rhenald menegaskan pihak berkekuatan tersebut tetap akan dipanggil oleh TGIPF untuk dimintai keterangan, termasuk Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
“Ya kita akan panggil semua. PT LIB akan datang, akan kita minta. PSSI akan kita panggil besok dan sejumlah pihak yang terkait dengan ini semua ya. Kita akan klarifikasi,” ungkap dia.
Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Pemerintah juga telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut tragedi ini.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/10/19252781/tgipf-duga-ada-kepentingan-iklan-rokok-di-laga-sepak-bola-malam-hari