Salin Artikel

Korupsi Berulang Kepala Daerah

BELUM lama ini, KPK kembali menetapkan tersangka kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, yaitu Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sepanjang tahun 2022, setidaknya 9 kepala daerah terjerat kasus korupsi.

Hal ini mencerminkan bahwa korupsi semakin hari menjadi fenomena di daerah. Beberapa modus praktik korupsi di antaranya terkait pengadaan barang/jasa, perizinan, gratifikasi, dan lelang jabatan.

Tindak pidana korupsi (tipikor) menurut UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 diidentifikasi menjadi 7 hal besar, yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Berkaca dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengenai Tantangan Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi dan Intoleransi di Kalangan PNS mayoritas responden beranggapan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di instansi pemerintah berupa penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi (26,2 persen), kerugian keuangan negara (22,8 persen), gratifikasi (19,9 persen), dan suap (14,8 persen).

Selain itu, data kasus yang ditangani KPK menyebutkan jumlah perkara tipikor di mana sebanyak 65 persen berkaitan dengan penyuapan dan 21 persen terkait proses pengadaan barang/jasa.

Otonomi daerah

ICW mencatat sepanjang tahun 2010 hingga 2019 tak kurang dari 294 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu kasus yang ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga Januari 2022 mengungkap fakta sebanyak 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota telah ditindak.

Kasus korupsi yang terus berulang kali terjadi disinyalir ada kaitannya dengan biaya politik yang mahal karena dua hal, yaitu politik uang berbentuk mahar politik dan jual beli suara.

Pada tahun 2015, kajian dari Litbang Kemendagri mengungkap untuk mencalonkan diri sebagai bupati/wali kota hingga gubernur membutuhkan biaya Rp 20 miliar - Rp 100 miliar.

Biaya tinggi yang tak sebanding dengan penghasilan resmi sebagai kepala daerah memunculkan ambisi untuk menjabat selama dua periode hingga menciptakan dinasti politik yang kemudian diteruskan suami/istri hingga ke anaknya.

Sejatinya korupsi yang dilakukan oleh banyak kepala daerah telah mencederai arti penting dari otonomi daerah.

Penyelenggaraan desentralisasi bertujuan agar daerah diberikan kewenagan penuh dalam mengurus rumah tangganya sendiri sehingga terwujud pembangunan daerah yang lebih merata, mengatasi masalah kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran.

Namun dalam praktiknya justru banyak dinodai dengan abuse of power pada penyalahgunaan anggaran daerah.

Walaupun demikian, apapun alasannya korupsi tidak bisa dibenarkan. Korupsi pasti merugikan anggaran negara yang berujung pada menyengsarakan rakyat.

KPK menyatakan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 46,5 triliun.

Meskipun hingga kini terus diupayakan penegakan reformasi birokrasi dengan membangun zona integritas, mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani hingga pengawasan internal melalui whistle blowing system, rupanya celah korupsi masih bisa dilakukan.

Agar upaya mencegah korupsi dapat lebih efektif diperlukan suatu sistem manajemen dan transparansi yang memanfaatkan teknologi informasi.

Upaya yang dilakukan untuk menyederhanakan mekanisme dan prosedur birokrasi pemerintah yang rumit melalui dukungan teknologi digital seperti e-budgeting, e-procurement, e-audit dan lainnya harus segera diutamakan.

Pencegahan

Upaya pencegahan terhadap korupsi juga mendesak untuk dilakukan. Melalui penerapan sistem manajemen antipenyuapan seperti dalam standar SNI ISO 37001:2016 diyakini dapat mewujudkan pemberantasan praktik penyuapan.

Standar ini merupakan adopsi dari standar internasional ISO dan telah ditetapkan menjadi SNI.

Ada tujuh klausul utama yang meliputi konteks organisasi, kepemimpinan, perencanaan sistem manajemen, dukungan sumber daya, operasi penerapan, evaluasi kinerja, dan peningkatan berkelanjutan.

Dalam membantu organisasi mengendalikan praktik penyuapan diperlukan sejumlah langkah penting seperti penetapan kebijakan antipenyuapan, penunjukan petugas yang berwenang dalam mengawasi kepatuhan, pembinaan, dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen risiko, pengendalian finansial dan komersial hingga pelembagaan laporan prosedur investigasi.

Efektivitas penerapan standar ini tergantung dari komitmen pimpinan yang diikuti seluruh anggota organisasi.

Dalam perkembangannya hingga Desember 2020, standar ini telah diterapkan oleh 273 organisasi baik instansi pemerintah maupun swasta.

Jika seluruh kepala daerah berkomitmen dalam menerapkan standar ini, maka celah korupsi seperti penyuapan dapat dicegah dari awal.

Pertanyaannya, maukah menerapkan di tengah mahalnya biaya politik? Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya sebatas slogan, himbauan, pemasangan banner dan spanduk di sudut ruangan yang niatnya untuk menggugah kepatuhan dan budaya antikorupsi para penyelenggara negara.

Diperlukan sebuah sistem yang jelas baik reward maupun punishment yang sungguh-sungguh diterapkan sehingga mampu menutup celah dan peluang korupsi.

*Reza Lukiawan, Peneliti PRTPS BRIN

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/07/06300061/korupsi-berulang-kepala-daerah

Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke