JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik sudah membongkar 2049 kasus perjudian online maupun konvensional sepanjang 2022.
"Baik yang namanya judi online, maupun judi konvensional, ini saya sampaikan sekalian kurang lebih ada 2049 kasus yang terdiri dari 3296 tersangka," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sigit mengatakan, penyidik Polri membongkar 1408 kasus judi konvensional yang melibatkan 2369 tersangka sepanjang 2022.
"Sementara untuk judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka," ujar Sigit.
Sedangkan khusus pada Juli sampai dengan September, kata Sigit, penyidik mengungkap 2226 kasus perjudian dengan 3746 tersangka.
"Khusus untuk judi online, 1125 kasus terdiri dari 1516 tersangka. Terdiri dari pemain 1446, yang terkait dengan penyelenggaraan, mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia web, kurang lebih 977 tersangka," ucap Sigit.
"Saat ini, ada yang sedang kita analisa 329 rekening. 202 rekening saat ini sudah kita blokir," ucap Sigit.
Sigit mengatakan, Polri menyatakan saat ini terdapat 10 orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas.
Menurut Sigit, saat ini terdapat sejumlah tersangka judi online yang dicekal dengan inisial PN, R, KK, FM, A dan K.
Sedangkan sejumlah tersangka kasus judi online yang berada di luar negeri terdiri dari IT, TS, TA, B, KA, A, J, AB.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/17095901/polri-ungkap-2049-kasus-judi-online-dan-konvensional-di-2022