Salin Artikel

TNI AL Bolehkan Personelnya Gunakan TikTok hingga Smule

Dalam flyer tersebut menyebutkan bahwa personel TNI AL diimbau agar tidak menggunakan aplikasi TikTok, Smule, dan Bigo Live, baik untuk kegiatan kedinasan atau pun pribadi.

Belakangan diketahui bahwa larangan tersebut merupakan prodak kebijakan lama, tepatnya pada tahun 2020.

“Itu kebijakan lama, sekarang sudah boleh,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono melalui sambungan telepon, Senin (26/9/2022) siang.

Perwira tinggi bintang satu ini menjelaskan, TNI AL terus berupaya untuk beradaptasi terhadap perkembangan arus informasi di media sosial.

Oleh karena itu, kata Julius, TNI AL kini memperbolehkan personelnya menggunakan aplikasi Tiktok dengan catatan harus pandai memilah mana yang pantas dan mana yang tidak pantas dikonsumsi publik.

Menurutnya, keberadaan media sosial menjadi sarana informasi untuk mendidik, mencerahkan, dan menumbuhkan masyarakat akan semangat nasionalisme.

Selain itu, TikTok juga dianggap menjadi media yang sangat efektif bagi TNI AL untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.

Dari penelusuran Kompas.com, banyak pengguna TikTok yang memuat konten mengenai aktivitas militer Indonesia.

Salah satu pengguna TikTok di kalangan militer, yakni Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia memiliki sekitar 236.900 pengikut di TikTok.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/26/14465821/tni-al-bolehkan-personelnya-gunakan-tiktok-hingga-smule

Terkini Lainnya

Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Nasional
Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Nasional
Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Nasional
PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke