Salin Artikel

KASUM Desak Komnas HAM Tolak Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Nonyudisial Bentukan Jokowi

KASUM menilai, tim ini bukan hanya bermasalah karena bakal menempuh penyelesaian secara nonyudisial, melainkan juga dari komposisinya.

“KASUM mempertanyakan sikap Komnas HAM yang hanya diam terhadap keputusan Presiden ini,” ujar Andi Muhammad Rezaldi, Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)—lembaga yang didirikan Munir—dalam keterangan resminya pada Jumat (23/9/2022).

Secara khusus, KASUM menyoroti nama Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) saat Munir dibunuh, As’ad Ali, sebagai orang yang dianggap memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.

Nama As’ad disebut-sebut dalam persidangan kasus pembunuhan Munir dan juga muncul dalam hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.

As’ad disebut menekan surat perintah agar Pollycarpus (tersangka pembunuhan Munir) sebagai petugas keamanan penerbangan pada hari Munir diracun dalam perjalanan ke Belanda.

KASUM menilai, masuknya nama As’ad dalam tim PPHAM membuktikan bahwa pemerintah tidak punya kemauan politik untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dan justru menjadi sarana impunitas bagi para pelakunya.

“Diamnya Komnas HAM dapat diartikan publik bahwa Komnas HAM membiarkan atau mengamini impunitas berlangsung serta menyetujui tindakan pemerintah yang keliru,” kata Andi.

Andi menambahkan, tim PPHAM bentukan Jokowi justru juga mendelegitimasi Komnas HAM yang selama ini aktif memperjuangkan agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan secara yudisial.

Oleh karenanya, Komnas HAM dinilai perlu bereaksi.

“Apalagi di dalam Tim tersebut terdapat orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus Pembunuhan Munir yang mana Komnas HAM juga akan segera membentuk tim (penyelidikan) ad hoc dalam kasus tersebut,” tambah Andi.

KASUM mendesak Komnas HAM bersikap tegas atas langkah Jokowi yang keliru dengan meminta Jokowi membatalkan pembentukan tim PPHAM lewat Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2022.

KASUM mendesak Komnas HAM meminta Jokowi agar kembali menempuh jalur penyelesaian yudisial bagi kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, sebagaimana selama ini telah dilakukan Komnas HAM pula.

Sebagai informasi, tim PPHAM ini dibentuk pada 26 Agustus 2022 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2022.

Susunan keanggotaan tim pengarah dimuat dalam Pasal 6 yang terdiri dari:

a. Ketua: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan

b. Wakil ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

c. Anggota: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Kepala Staf Kepresidenan

Sementara susunan keanggotaan tim pelaksana tertuang dalam Pasal 7, terdiri dari:

a. Ketua: Makarim Wibisono

b. Wakil Ketua: Ifdhal Kasim

c. Sekretaris: Suparman Marz

d. Anggota: Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, dan Rahayu

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/24/00000831/kasum-desak-komnas-ham-tolak-tim-penyelesaian-pelanggaran-ham-nonyudisial

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke