JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan tanggapan soal adanya usulan agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dihapuskan.
Menurut Wiku, kebijakan PPKM harus tetap ada karena itu dapat menjaga masyarakat apabila kasus Covid-19 kembali melonjak di kemudian hari.
"PPKM merupakan kebijakan yang menjaga kita sebagai masyarakat apabila ke depannya kembali terjadi lonjakan kasus Covid-19," ujar Wiku dalam keterangan pers yang dilansir dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (23/9/2022).
Wiku menuturkan, saat ini Satgas Covid-19 sedang merancang peta jalan masa transisi menuju hidup berdampingan dengan Covid-19 yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Untuk Indonesia, saat ini masih mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menentukan perkembangan status pandemi.
"Jangan sampai kita menyampaikan bebas pandemi tanpa mengacu data Covid-19 terkini dari berbagai negara di dunia," tegas Wiku.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 telah melandai.
Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Kedua aturan ersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA menjelaskan bahwa pemberlakuan dua instruksi Mendagri di atas secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan aturan sebelumnya.
Dimana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar badan kesehatan dunia (WHO).
“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen.” ungkap Safrizal dalam keterangan resminya pada 6 September.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/23/13045931/satgas-ppkm-menjaga-kita-jika-kasus-covid-19-kembali-melonjak