Secara umum, subjek hukum internasional terdiri dari negara, organisasi internasional dan individu.
Subjek hukum internasional ini masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang berbeda satu sama lain.
Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional yang paling utama dan berusia paling tua karena yang pertama muncul sebagai subjek hukum internasional.
Negara dapat mengadakan hubungan-hubungan hukum internasional dalam segala bidang kehidupan masyarakat, baik dengan sesama negara maupun dengan subjek hukum internasional yang lain.
Hal ini menyebabkan negara menjadi subjek hukum dengan hak dan kewajiban yang paling luas.
Subjek-subjek hukum internasional lain memiliki hak dan kewajiban yang terbatas pada hal yang menjadi bidang kegiatan, atau maksud dan tujuannya.
Kedudukan ini membuat negara memiliki peran yang sangat dominan sebagai subjek hukum internasional.
Organisasi internasional
Pada hakekatnya, berdirinya organisasi internasional didorong oleh keinginan untuk meningkatkan dan melembagakan kerja sama internasional secara permanen demi mencapai tujuan bersama.
Perkembangan organisasi internasional yang semakin pesat memberi dampak positif bagi perkembangan masyarakat dan hukum internasional.
Selain memberikan corak baru dalam hukum internasional, organisasi internasional juga melahirkan kaidah-kaidah hukum internasional yang berlaku internal di dalam negara-negara anggotanya.
Organisasi internasional dapat diklasifikasikan menjadi:
Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional sebenarnya merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun, karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat strategis.
Walaupun merupakan organisasi internasional non-pemerintah, negara-negara maupun organisasi-organisaisi internasional sudah mengakui kedudukan Palang Merah Internasional sebagai subjek hukum internasional yang mandiri.
Dalam peristiwa yang berkaitan dengan kemanusiaan, seperti bencana alam, peperangan, pengungsian, dan lain-lain, Palang Merah Internasional memiliki peran yang tidak terhitung jumlahnya.
Peran langsung Palang Merah Internasional dalam pembentukan dan pengembangan hukum humaniter internasional juga sudah banyak diakui.
Vatikan atau Tahta Suci
Vatikan juga diakui sebagai subjek hukum internasional karena alasan sejarah. Tahta Suci atau Vatikan yang berpusat di Roma, Italia, memiliki catatan sejarah yang cukup panjang.
Vatikan diakui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran pada 11 Februari 1929 antara Italia dan Tahta Suci mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma yang menjadi wilayah Vatikan sekarang.
Meski tugas dan kewenangan Tahta Suci tidak seluas negara karena sebatas di bidang kerohanian dan kemanusiaan, namun wibawa dan pengaruh Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katolik di dunia sudah diakui.
Individu
Individu merupakan subyek hukum internasional jika dalam tindakan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif dan negatif sesuai kehidupan masyarakat dunia.
Hal ini diperkuat dengan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948 yang kemudian diikuti beberapa konvensi hak asasi manusia setelahnya.
Pemberontak
Pemberontak atau disebut kaum belligerensi muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Misalnya, pemberontakan bersenjata terhadap pemerintah yang dilakukan di dalam suatu negara.
Meski penyelesaian masalah ini menjadi urusan negara yang bersangkutan, namun pemberontakan tersebut dapat berkembang dan meluas ke negara-negara lain.
Pemberontakan yang awalnya merupakan masalah dalam negeri juga dapat menciptakan implikasi internasional.
Oleh karena itu, salah satu sikap yang dapat diambil adalah menerima atau mengakui eksistensi kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri. Walaupun ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat terjadinya pemberontakan.
Dengan pengakuan ini, kaum pemberontak diakui sebagai pribadi atau subyek hukum internasional.
Saat ini, pengakuan atas eksistensi pemberontak dalam suatu negara lebih banyak dilakukan berdasarkan kepentingan dan pertimbangan politik yang sangat subjektif.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/23/02300041/apa-saja-subjek-hukum-internasional-