Salin Artikel

Tito Sebut DPR Bisa Panggil Pj Kepala Daerah yang Dinilai Bertindak Sewenang-wenang

Sebab, penjabat dipilih oleh Presiden melalui Kemendagri yang merupakan lembaga eksekutif. Sehingga DPR bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap penjabat kepala daerah.

“Jadi teman-teman Komisi II sampaikan ke Kemendagri untuk dihadirkan. Saya enggak keberatan,” sebut Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Ia menegaskan, tak akan melindungi para penjabat yang dinilai bertindak di luar batasan.

Tito menambahkan, DPR boleh meminta agar penjabat dihadirkan untuk diperiksa jika tak percaya dengan pengawasan Kemendagri.

“Kami enggak akan lindungi kalau melalukan (tindakan) sewenang-wenang. Kalau enggak puas dengan pengawasan di Kemendagri,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ.

SE ini menjadi polemik karena dianggap memberikan kewenangan pelaksana tugas (Plt), penjabat, dan penjabat sementara (Pjs) melakukan pemecatan dan mutasi Aparat Sipil Negara (ASN).

Akan tetapi, Tito menjelaskan, SE itu tak memberikan kewenangan tanpa batas untuk para penjabat.

Sebaliknya, para penjabat justru hanya diperbolehkan melakukan pemecatan pada ASN yang terlibat perkara hukum atau melanggar kedisiplinan.

“Yaitu (ASN yang bisa diberhentikan penjabat) yang sudah terkena masalah hukum, sudah ditahan, itu harus diberhentikan. Kalau nunggu (izin) kita (Kemendagri) panjang,” paparnya.

Terkait dengan mutasi, Tito menerangkan, para penjabat tak perlu menunggu izin dikeluarkan oleh Kemendagri.

Sebab. nantinya proses administrasi mutasi ASN mesti melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, enggak perlu ke saya, karena nanti akan numpuk. Kami ingin berikan pelayanan fleksibel dan lincah,” pungkasnya.

Diketahui Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta agar SE Mendagri itu dicabut.

Ia khawatir surat itu bakal dipakai para penjabat untuk bertindak sewenang-wenang memecat atau memutasi ASN.

Saat juga meragukan proses pengawasan Mendagri karena mesti mengawal kebijakan ratusan penjabat yang menggantikan kepala daerah definitif.

“Dia (pejabat sementara) akan menyalahgunakan SE Mendagri untuk kepentingan politiknya, akan bertindak sewenang-wenang terhadap ASN karena tidak perlu izin tertulis,” tutur Saan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/18494011/tito-sebut-dpr-bisa-panggil-pj-kepala-daerah-yang-dinilai-bertindak-sewenang

Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke