Salin Artikel

Mendagri Diminta Cabut SE yang Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN

Adapun hal itu diatur dalam SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022.

“Dampak-dampak yang akan kita hadapi terkait surat edaran itu nanti agak susah, karena penjabat ini lama, bukan seperti penjabat sebelumnya yang batas waktunya bulanan (sebentar),” tutur Saan dalam rapat bersama Kemendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Saan menilai, selain masa jabatan, para pejabat sementara itu berjumlah banyak. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari diselenggarakannya Pemilu Serentak 2024.

Ia menilai, SE Kemendagri itu juga rawan disalahgunakan oleh para pejabat sementara.

“Rawan namanya abuse of power. itu rawan sekali. Maka terkait dengan itu kita coba diskusikan apakah misalnya coba dicabut digantikan dengan surat edaran yang baru,” sebut Saan.

“Dievaluasi, atau direvisi terkait dengan soal surat edaran itu supaya dasar hukumnya tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada,” paparnya.

Saan juga meragukan pengawasan dari Kemendagri terkait implementasi SE tersebut.

Menurutnya, tanpa kontrol yang kuat, pejabat sementara bisa memanfaatkan kewenangan yang diberikan untuk kepentingan pribadinya.

“Dia (pejabat sementara) akan menyalahgunakan SE Mendagri untuk kepentingan politiknya, akan bertindak sewenang-wenang terhadap ASN karena tidak perlu izin tertulis,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 bertujuan untuk menjadikan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien.

Kemendagri meluruskan anggapan bahwa edaran tersebut memberikan izin kepada penjabat (pj), pelaksana tugas (plt), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk memutasi atau memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) begitu saja.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, SE tersebut berisi dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien.

Pertama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan izin kepada pj, plt, dan pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN yang tersandung korupsi.

Benni mencontohkan, apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara.

Namun, sebut dia, hal itu tidak bisa langsung dilakukan, karena harus mendapat izin Mendagri terlebih dahulu.

Sedangkan amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 menyebut bahwa pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara.

“Sehingga, dengan izin yang tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Benni dalam keterangan persnya, Minggu (18/9/2022).

Poin kedua, lanjut Benni, Mendagri memberikan izin kepada pj, plt, dan pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian (mutasi) antardaerah maupun antarinstansi.

Dengan demikian, pj, plt, dan pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.

Upaya tersebut dilakukan agar proses pindah status kepegawaian tersebut berjalan lebih efektif dan efisien.

Contohnya adalah ketika seorang pj bupati akan melepas ASN-nya pindah ke kabupaten lain.

Kedua kepala daerah, baik yang melepas maupun menerima, harus mendapatkan izin Mendagri terlebih lebih dulu sebelum menandatangani surat melepas dan menerima pegawai.

Padahal, pada tahap selanjutnya, mutasi antardaerah tersebut akan tetap diproses oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, untuk mempercepat proses pelayanan mutasi, penandatanganan izin melepas dan menerima tersebut akan diberikan.

“Pada dasarnya, SE itu hanya memberikan persetujuan amat terbatas, hanya dua urusan diatas kepada pj kepala daerah untuk kecepatan dan kelancaran birokrasi pembinaan kepegawaian, dan sangat jauh berbeda dengan kewenangan kepala daerah definitif,” ujar Benni.

Namun, lanjut Benni, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama serta administrator, pj, plt, dan pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

“Kalau tidak dapat izin dari Mendagri, kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh daerah,” tegasnya.

Selanjutnya, sebut Benni, setelah proses pembinaan kepegawaian tersebut dilaksanakan, pj, plt, dan pjs kepala daerah akan melaporkan kepada Mendagri.

“(Laporan kepada Mendagri) paling lambat tujuh hari terhitung sejak kebijakan tersebut diambil,” ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/16501121/mendagri-diminta-cabut-se-yang-izinkan-pj-kepala-daerah-mutasi-asn

Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke