Salin Artikel

Jenis-jenis Kejahatan Siber

Saat ini, kejahatan siber telah menjadi isu prioritas seluruh negara di dunia mengingat ancaman yang terus meningkat, termasuk Indonesia.

Secara umum, kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah kejahatan yang menggunakan komputer yang berbasis pada kecanggihan teknologi internet.

Kejahatan ini mampu melampaui batas-batas dari suatu negara dalam periode waktu yang singkat dan tidak terbatas.

Berikut beberapa bentuk atau jenis kejahatan siber.

Jenis kejahatan siber

Unauthorized access

Unauthorized access adalah kejahatan yang terjadi saat seseorang masuk atau menyusup ke sistem jaringan komputer secara tidak sah dan tanpa izin atau sepengetahuan pemilik sistem jaringan yang dimasukinya.

Illegal contents

Illegal contents merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet yang sifatnya tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum. Misalnya, penyebaran pornografi.

Penyebaran virus dengan sengaja

Penyebaran virus umumnya dilakukan menggunakan e-mail. Seringkali orang yang menerima e-mail tersebut tidak menyadari bahwa dalam pesan yang diterimanya memuat virus.

Data forgery

Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen penting di internet. Biasanya, dokumen-dokumen ini dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Cyber espionage, sabotage, and extortion

Cyber espionage merupakan kejahatan dengan memanfaatkan internet untuk memata-matai pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

Sementara cyber sabotage and extortion adalah kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu, merusak, atau menghancurkan suatu data, program, atau sistem jaringan komputer sasaran.

Cyberstalking

Cyberstalking dilakukan dengan mengganggu atau melecehkan seseorang dengan menggunakan internet.

Kejahatan ini mirip seperti teror yang ditujukan kepada seseorang. Misalnya, menggunakan email korban dan dilakukan berulang kali.

Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk melakukan transaksi di internet.

Misalnya, pelaku kejahatan mengirim situs yang ketika dibuka akan menyebarkan virus ke perangkat milik korban. Saat itu juga pelaku akan mulai melakukan carding.

Hacking dan cracker

Istilah hacker mengacu pada seseorang yang memiliki minat besar untuk mempelajari komputer secara mendalam.

Sementara orang yang melakukan aksi perusakan di internet, seperti pembajakan akun, menyebarkan virus, melakukan probing disebut dengan cracker.

Dapat dibilang cracker adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal negatif.

Cybersquatting dan typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain untuk kemudian menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga lebih mahal.

Sementara typosquatting dilakukan dengan membuat domain yang mirip dengan milik orang lain untuk digunakan sebagai nama domain saingan perusahaan tersebut.

Hijacking

Hijacking adalah kejahatan siber yang berupa pembajakan karya orang lain. Misalnya membajak perangkat lunak.

Cyber Terrorism

Kejahatan siber dapat dikategorikan cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warga negara. Misalnya, melakukan cracking ke situs pemerintah suatu negara.

Referensi:

  • Asri, Ardison. 2022. Tindak Pidana Khusus. Sukabumi: Jejak Publisher.
  • Syaefudin, Muhammad Agus Fajar, Fajar Ari Sudewo dan Kus Rizkianto. 2021. Hukum Siber (Perbandingan Indonesia dan Malaysia). Pekalongan: Penerbit NEM.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/03420021/jenis-jenis-kejahatan-siber

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke