JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi satu-satunya partai politik yang tidak perlu memperbaiki dokumen pendaftarannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sebelumnya diberitakan, 23 dari 24 partai politik yang dinyatakan lolos pendaftaran sebagai calon peserta pemilu perlu memperbaiki dokumennya, berdasarkan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU RI hingga 11 September lalu.
Dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat diperbaiki mulai hari ini hingga dua pekan ke depan atau 28 September 2022.
"Dokumen pendaftaran PKB berdasarkan hasil verifikasi administrasi melampaui syarat minimal atau dinyatakan MS (Memenuhi Syarat). Berdasarkan batas minimal persyaratan sudah terpenuhi," sebut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Sebelumnya, PKB mendaftarkan diri ke KPU bersama Gerindra pada 8 Agustus 2022.
Idham menyebutkan, dalam pendaftaran tersebut, PKB telah menyerahkan kepengurusan lengkap di seluruh provinsi. Kepengurusan PKB juga mencapai 100 persen di tingkat kabupaten/kota serta kecamatan.
Sementara itu, syarat kepengurusan partai politik pendaftar pemilu adalah 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen tingkat kecamatan, serta minimum 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kotanya.
PKB juga disebut melampirkan dokumen berupa kartu tanda anggota (KTA) yang dilengkapi dengan salinan e-KTP sebanyak 386.999 orang.
"Tetapi apabila PKB ingin memperbaiki dokumen-dokumen yang belum memenuhi syarat, disilakan," kata Idham.
"Disilakan melengkapi, jika menginginkan, agar sesuai data dan dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran partai politik," lanjutnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/16581731/pkb-jadi-satu-satunya-partai-yang-tak-perlu-perbaiki-dokumen-pendaftaran-ke