Salin Artikel

Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Yasonna: Enggak Mungkin Lagi Kita Lawan Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemberian status bebas bersyarat terharap sejumlah narapidana korupsi sudah sesuai dengan aturan.

Dia pun menegaskan, pemerintah memang tidak bisa melawan peraturan yang ada.

"Kita harus sesuai ketentuan saja. Aturan undang-undang (UU)-nya seperti itu," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/9/2022).

Yasonna pun menjelaskan dasar aturan yang dimaksud, yakni Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

UU tersebut merupakan hasil penyesuaian dari putusan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Dia mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun terbit berdasarkan peninjauan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak-hak Narapidana.

Selain itu, ada pula putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.

"Jadi kan sesuai prinsip non-diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99. Nah itu, makanya kita dalam penyusunan UU Pemasyarakatan menyesuaikan judicial review," jelas Yasonna.

"Enggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan judicial review terhadap UU yang ada," tegasnya.

Saat disinggung soal pemerintah yang tidak bisa mengintervensi pemberian pembebasan bersyarat para narapidana koruptor, Yasonna menegaskan sudah sesuai UU.

"Ya kan itu UU," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi menghirup udara bebas pada 6 September.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan 23 narapidana tersebut sebelumnya ditahan di dua lapas berbeda.

“23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika dalam keterangan resminya.

Beberapa narapidana yang bebas antara lain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana.

Kemudian, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang baru menjalani masa hukuman sekitar 1 tahun setelah dieksekusi ke Lapas, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, dan lainnya.

Paling baru, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik juga bebas pada Kamis (8/9/2022) malam.

Rika menerangkan, 23 narapidana tersebut mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Sementara, Jero Wacik mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Mereka dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Para narapidana itu juga telah menjalani masa 2/3 dari masa hukuman di mana minimal kurungan tersebut paling sedikit 9 bulan.

Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Rika mengatakan, para narapidana tersebut telah memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif.

Setelah keluar dari penjara, mereka harus mengikuti program bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) yang telah ditentukan.

“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB),” ujar Rika.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/13074141/napi-korupsi-bebas-bersyarat-yasonna-enggak-mungkin-lagi-kita-lawan-aturan

Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke