Salin Artikel

YLBHI: Tak Cukup Indikator Kelakuan Baik Koruptor Itu Hanya Bangun Pagi-Olahraga

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mempertanyakan indikator kelakuan baik terpidana korupsi yang mendapatkan remisi menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

Menurut Isnur, indikator kelakuan baik bagi narapidana kasus pencurian misalnya saat dia kehilangan sifat ataupun kemampuan mencuri di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Pertanyaan ini ia kemukakan saat menanggapi 23 narapidana kasus korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

“Kita perlu bertanya sebenarnya kepada Dirjen Pas, ketika memberikan remisi dan juga pembebasan bersyarat,” kata Isnur dalam webinar Rabu (7/9/2022) malam.

“Pertanyaannya gini, ketika syaratnya berkelakuan baik, apa yang dimaksud dengan berkelakuan baik pada koruptor?” sambungnya.

Isnur mengatakan, indikator koruptor berkelakuan baik adalah saat mereka mau membantu pemerintah membongkar kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, koruptor mesti membantu pemerintah menganalisis sistem yang bermasalah.

Menurut Isnur, narapidana korupsi tidak bisa dipandang berkelakuan baik hanya karena dia mengikuti agenda lapas, seperti bangun pagi dan berolahraga.

“Kalau dia hanya nurut di lapas misalnya, bagaimana dia bangun subuh, bangun pagi, ikut olahraga, tidak membuat ribut, bagi kita indikator baik narapidana koruptor itu tidak cukup,” tuturnya.

Selain itu, menurut Isnur, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi juga harus dilakukan secara transparan.

Sebab, pada kenyataannya Kepala Lapas Sukamiskin Bandung pernah terjerat korupsi karena menerima suap dari terpidana kasus korupsi.

Karena itu, kata dia, perlu dicurigai ada atau tidaknya perlakuan khusus kepada terpidana korupsi dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

“Kalau di peristiwa lain Kalapas saja menerima suap, pertanyaannya juga apakah ada dugaan-dugaan juga pemberian pembebasan bersyarat ini terkait dengan praktik yang kita khawatirkan?” ujar Isnur,

Kompas.com telah menghubungi Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti guna meminta penjelasan terkait indikator baik narapidana korupsi.

Merujuk pada pernyataan Rika kemarin, pemberian pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pasal tersebut mengatur tentang narapidana berhak mendapatkan keringanan jika mereka telah memenuhi syarat tertentu tanpa terkecuali.

Hak tersebut antara lain, remisi, asimilasi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan lainnya.

Adapun syarat tertentu antara lain, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain itu, terdapat syarat bagi narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat, yakni telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana itu minimal 9 bulan.

“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB),” ujar Rika.

Sebelumnya, 23 narapidana korupsi dari berbagai kasus dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September lalu.

Beberapa dari mereka adalah eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana, dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/12371951/ylbhi-tak-cukup-indikator-kelakuan-baik-koruptor-itu-hanya-bangun-pagi

Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Nasional
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke