Salin Artikel

Mahfud MD soal KUHP Perlu Diubah: Sudah 77 Tahun Negara Kita Merdeka

Menurut Mahfud MD, KUHP yang berlaku saat ini adalah peninggalan zaman kolonial Belanda.

Sedangkan masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional, dari masyarakat terjajah menjadi bangsa yang merdeka.

Oleh karenanya, perlu ada hukum yang sesuai dengan ideologi bangsa, pandangan, dan kesadaran hukum. Apalagi, Indonesia sudah merdeka sejak 77 tahun lalu.

"Sudah 77 tahun negara kita merdeka dan kita selalu terus berusaha membuat hukum pidana nasional dalam kitab UU tersebut. Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak tahun 1963, kita mendiskusikan perubahan KUHP," ucap Mahfud saat membuka diskusi publik RKUHP secara daring, Rabu (7/9/2022).

Mahfud MD menjelaskan, perubahan KUHP juga sesuai dengan konstitusi Indonesia, di mana pembentukan KUHP nasional merupakan salah satu politik hukum yang pertama yang diperintahkan untuk dibuat.

Hal tersebut tertuang dalam aturan peralihan Pasal 2 UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Beleid menggariskan bahwa semua lembaga dan peraturan kolonial yang masih berlaku, maka tetap berlaku sepanjang belum dibentuk yang baru.

"Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan pada saat itu, sudah ada perintah konstitusi agar hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda segera diganti dengan hukum-hukum yang baru. Dan yang lama hanya boleh berlaku sampai dibentuk hukum yang baru tersebut," ungkap Mahfud.

Mahfud MD mengatakan, hukum pidana perlu diganti secara nasional karena hukum adalah pelayan masyarakat di mana hukum itu berlaku.

Karena pelayan, menurutnya, hukum harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat di mana hukum itu berlaku.

Artinya, Mahfud MD menekankan jika masyarakat berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional, maka hukum juga harus berubah agar sesuai dengan kebutuhan.

"Alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan RKUHP yang relatif siap untuk diundangkan. Sudah selama 59 tahun kita terus merancang RKUHP melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politik hukum dari 7 presiden, sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan," ujarnya.

Dua jalur pengenaan sanksi ini belum diatur di dalam KUHP yang masih berlaku sekarang.

RKUHP juga memberi tempat penting atas konsep restorative justice (keadilan restoratif) yang saat ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.

"RKUHP pun mengatur hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui menjadi kesadaran hukum masyarakat hukum adat dengan tetap mendasarkan pada prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan segala kebhinekaannya," ujar Mahfud.

Sebelumnya diberitakan bahwa draf RKUHP terus disorot oleh sejumlah elemen masyarakat sipil.

Pada versi terbaru, yaitu 4 Juli 2022, draf RKUHP disoroti oleh ICJR karena ada 73 pasal yang dinilai bermasalah.

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan, 73 pasal itu berbeda-beda substansi masalahnya.

"Ada yang concern-nya memang harusnya dihapus, ada yang teknis sampai dengan typo, ada yang sistematisasi antar isi RKUHP sendiri," kata Maidina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Adapun daftar-daftar pasal bermasalah itu terdapat di Buku I yang tersebar di lima bab dan Buku II di 12 bab.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/13331871/mahfud-md-soal-kuhp-perlu-diubah-sudah-77-tahun-negara-kita-merdeka

Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke