Dua prajurit ini diduga turut menikmati hasil rampokan dari kasus mutilasi tersebut.
“(Dua prajurit) sementara masih terperiksa,” katanya saat dikonformasi melalui pesan singkat, Minggu (4/9/2022).
Chandra mengatakan, keterangan sejumlah saksi menunjukkan bahwa perbuatan dua prajurit ini belum mengarah kepada keterlibatan mereka dalam kasus mutilasi tersebut.
“Dari keterangan saksi dan lain-lain belum mengarah kepada keterlibatan,” terang Chandra tanpa memaparkan identitas dua prajurit tersebut.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, terdapat dua prajurit yang diduga ikut menikmati uang rampokan rekannya yang membunuh dan memutilasi empat warga sipil di Mimika.
"Dari hasil pendalaman yang dilakukan ada dua orang lagi yang kami periksa. Keduanya ikut menikmati uang hasil tindak pidana itu," tutur Andika di Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (31/8/2022) malam.
Dengan bertambahnya dua orang tersebut, Andika memastikan, jumlah anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi di Kabupaten Mimika menjadi delapan orang.
"Jadi total delapan orang, enam sudah tersangka," katanya.
Sedangkan peran dua orang prajurit tadi, saat ini masih terus didalami. "Sementara dua orang masih dalam pendalaman karena menerima uang hasil rampokan itu," ujar dia.
Sementara itu, Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menjelaskan, dalam kasus ini sudah ditetapkan sejumlah tersangka. Di antaranya adalah enam anggota TNI dan empat warga sipil.
Kasus mutilasi ini bermula dari para pelaku berpura-pura akan menjual senjata api pada empat korban.
"Keempat korban dipancing oleh pelaku untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN seharga Rp 250 juta," ujar Faizal.
Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT, para pelaku bertemu dengan para korban di SP 1 Distrik Mimika Baru.
Mereka membunuh, memutilasi, dan memasukkan tubuh para korban dalam enam karung lalu membuangnya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
"Keempat korban semuanya dimutilasi dan dimasukkan dalam enam karung," kata dia.
Pelaku lalu merampas uang Rp 250 juta milik korban dan membagi-bagikan hasil rampokan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/04/13280441/dua-prajurit-tni-berstatus-masih-terperiksa-terkait-kasus-mutilasi-di-mimika