Salin Artikel

Sering Dinilai Istimewakan Putri Candrawathi, Komnas Perempuan: Ini Berlaku untuk Semua Perempuan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa upaya mereka membela hak-hak Putri Candrawathi saat berhadapan dengan hukum juga berlaku untuk semua perempuan di Indonesia.

Komnas Perempuan selalu merekomendasikan kepada penegak hukum untuk tidak melakukan penahanan apabila ada perempuan yang sedang dalam kondisi memiliki balita seperti Putri.

"Komnas Perempuan baik dimuat oleh media atau tidak, ketika ada perempuan yang sedang memiliki hak maternitas seperti sedang hamil, menyusui, memiliki balita, Komnas Perempuan selalu merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (3/9/2022).

Komnas Perempuan juga meminta agar aparat penegak hukum bisa menjadikan pelayanan mereka kepada Putri sebagai standar layanan untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Aminah mengatakan, polisi memenuhi tiga hak Putri Candrawathi yang semestinya harus diterapkan juga oleh semua perempuan lain.

Pertama adalah hak mendapat pendampingan psikolog, kedua hak mengakses bantuan hukum dan ketiga adalah tidak ditahan dengan alasan memiliki balita.

"Maka ketiga perlakuan ini harus lah dijadikan standar oleh kepolisian dalam menangani kasus-kasus perempuan lainnya," ucap Aminah.

Aminah juga mendesak kepolisian agar serius memikirkan prosedur standar kapan boleh dilakukan penahanan terhadap seorang perempuan.

"Jadi itu yang semestinya diatur oleh negara, karena rekomendasi komite perempuan PBB nomor 33 tentang akses keadilan bagi perempuan merekomendasikan penahanan sebelum persidangan adalah pilihan terakhir dalam waktu sesingkat-singkatnya. Itu yang semestinya (berlaku) untuk semua perempuan," imbuh dia.

Sebelumnya, Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa menilai penundaan penahanan Putri Candrawathi seolah-olah memperlihatkan keistimewaan di depan publik.

Penundaan penahanan itu menjadi sentimen negatif dan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap Putri semakin menguat di tengah masyarakat.

"Tidak ditahannya Ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Eva mengatakan, jika Putri tidak juga ditahan dalam pemeriksaan kedua maka akan memperlihatkan perbedaan sikap terhadap sejumlah perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.

Bahkan, dalam beberapa kasus, perempuan yang berhadapan dengan hukum dan mempunyai anak yang masih balita tetap ditahan oleh penyidik.

Hal itu mengakibatkan mereka turut membawa anak-anak mereka untuk diasuh di dalam penjara. Dalam hal ini, Putri yang menjadi tersangka juga mempunyai seorang anak balita.

"Masyarakat telanjur menduga untuk kasus Ibu PC justru sebaliknya. Sehingga, bukan penting tidak pentingnya ia ditahan, tapi diskriminatif," ucap Eva.

Sebagai informasi, Putri merupakan satu dari lima tersangka yang ditetapkan kepolisian dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/03/17555931/sering-dinilai-istimewakan-putri-candrawathi-komnas-perempuan-ini-berlaku

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke