Salin Artikel

Apa Itu Inafis?

Inafis menjadi garda terdepan dalam mengidentifikasi tempat kejadian perkara. Proses identifikasi merupakan salah satu bagian dari pengungkapan tindak pidana.

Lalu, apakah Inafis itu?

Pengertian dan tugas Inafis

Inafis merupakan singkatan dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System. Inafis adalah pelaksana teknis di bidang identifikasi yang berada di bawah Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.

Adapun tugas yang dimiliki Inafis, yakni membina dan menyelenggarakan fungsi identifikasi untuk mendukung penyidikan dan penegakan hukum.

Dalam melaksanakan tugas, Pusat Inafis (Pusinafis) memiliki fungsi:

  • pemeriksaan teknis TKP, pemeriksaan terhadap barang bukti dan manusia sesuai dengan bidang atau bagian dalam rangka pembuktian secara ilmiah pada proses penyidikan dan penegakan hukum, baik pada tingkat pusat maupun kewilayahan;
  • pembinaan dan pengembangan sumber daya Inafis meliputi sistem dan metode, sumber daya manusia, material, fasilitas dan pengembangan aplikasi teknologi informasi komunikasi dalam rangka menjamin akurasi dalam pemeriksaan barang bukti; dan
  • pembinaan teknis fungsi Inafis kepada segenap jajaran Polri dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan peningkatan kesadaran terhadap kegiatan Inafis.

Secara garis besar, peran Inafis dapat dibagi menjadi dua, yaitu dalam segi penegakan hukum dan pelayanan terhadap masyarakat.

Dari segi penegakan hukum, peran tim Inafis dapat dilihat dalam proses identifikasi atau pengungkapan pelaku dalam suatu kasus, identifikasi terhadap korban tanpa identitas, pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), pencekalan tersangka yang akan keluar atau masuk Indonesia, hingga mencegah dokumen palsu.

Sementara dalam segi pelayanan, Inafis dapat terlibat dalam mengidentifikasi orang hilang, mengidentifikasi korban kecelakaan atau bencana alam, dan lain-lain.

Struktur organisasi Pusinafis

Pusat Inafis atau Pusinafis dipimpin oleh seorang Kapusinafis berpangkat Brigjen. Kapusinafis bekerja di bawah dan bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri.

Salah satu aturan mengenai Inafis tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.

Menurut peraturan tersebut, dalam melaksanakan tugas, Pusinafis dibantu oleh:

  • Sekretariat (Set): bertugas membina, meneliti, mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Pusinafis serta menyusun perencanaan organisasi, manajemen sarana dan prasarana, personalia dan kinerja.
  • Bagian Sistem Informasi (Bagsisinfo): bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis sistem informasi sidik jari kriminal dan nonkriminal, serta membantu instansi di luar Polri dan masyarakat umum.
  • Urusan Keuangan (Urkeu): bertugas dalam urusan keuangan.
  • Bidang Daktiloskopi Umum (Biddaktium): bertugas menyelenggarakan sistem manajemen informasi sidik jari nonkriminal secara manual dan terpusat yang bersifat nasional, serta membantu instansi di luar Polri dan masyarakat umum.
  • Bidang Daktiloskopi Kriminal (Biddaktikrim): bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis sistem informasi sidik jari kriminal secara manual dan sistem pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium guna memperolah kebenaran material dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan, serta memberikan pelayanan umum sesuai lingkup kewenangan.
  • Bidang Fotografi Kepolisian (Bidtopol): bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis dan sistem pemotretan serta rekonstruksi TKP maupun tersangka guna memperoleh kebenaran material dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan, serta memberikan pelayanan umum sesuai lingkup kewenangan.

Referensi:

  • Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/01000091/apa-itu-inafis-

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke