Salin Artikel

Duga KPU Langgar Administrasi, Partai Pelita Minta Akses Pendaftaran Pemilu Dibuka Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Pelita meminta agar pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 kembali dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bagi mereka.

Hal ini sehubungan dengan gagalnya Partai Pelita melengkapi berkas pendaftaran. Partai Pelita menduga KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022.

"Merekomendasikan dan memerintahkan KPU untuk membuka pendaftaran kembali untuk Partai Pelita berikut dengan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) di KPU. Merekomendasikan dan memerintahkan KPU menerima berkas dokumen Partai Pelita dan memberi kesempatan Partai Pelita input kembali ke Sipol," tulis petitum dalam laporan Partai Pelita ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), sebagaimana dibacakan dalam sidang pemeriksaan perdana, Senin (29/8/2022).

"Memerintahkan KPU agar Partai Pelita diikutkan, diputuskan, dan diterima, dan diperbolehkan mengikuti tahapan verifikasi selanjutnya".

Dalam laporan Partai Pelita di Bawaslu bernomor 002/LP/PL/ ADM/ RI/00.00/VIII/2022, Partai Pelita mengaku telah siap melakukan migrasi data kepartaian secara elektronik pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022.

Partai ini mendaftar ke KPU pada 13 Agustus dan dinyatakan datanya belum lengkap saat pendaftaran. 

Mereka meyakini seluruh migrasi data bisa berlangsung lancar sebslum batas pendaftaran ditutup. 

Akan tetapi, pada hari itu, Partai Pelita mengaku bahwa helpdesk KPU RI sangat padat oleh partai-partai politik bernasib serupa.

Tim Partai Pelita mengaku diminta menunggu giliran di luar ruangan helpdesk, bahkan hingga 30 menit sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.

"Petugas KPU yang melayani jelang waktu akhir pendaftaran masih melayani partai lain dan tidak mengantisipasi banyaknya peserta parpol yang akan datang. Harusnya KPU menyiapkan petugas untuk mengantisipasi pendaftaran serentak oleh parpol yang belum mendaftar, atau parpol yang melengkapi berkas pendaftaran yang belum lengkap," tulis laporan tersebut.

"Waktu sudah menunjukkan 23.59 WIB, Partai Pelita tidak kunjung mendapat kesempatan diantar menuju tempat pendaftaran ... sehingga Partai Pelita tidak dapat mendaftar ulang kembali untuk melengkapi kekurangan data ketika pendaftaran. Partai pelita sudah menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan hingga 100 persen."

Partai Pelita menilai KPU RI telah bertindak tidak profesional dalam menerima pendaftaran calon peserta Pemilu.

"Bertentangan dengan Pasal huruf 3 h, i, j, k, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Pasal 19 Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2018," tutup laporan itu.

Sementara itu, KPU RI sebagai terlapor meminta Bawaslu menjatuhkan putusan sebaliknya karena menilai permohonan Partai Pelita tidak berdasar.

Anggota KPU RI yang hadir dalam sidang pemeriksaan, Afifuddin, menyebut bahwa pihaknya sudah menambahkan personel tim helpdesk untuk memfasilitasi Partai Pelita malam itu.

Di sisi lain, kata dia, pada hari terakhir pendaftaran, hanya Partai Pelita yang melakukan migrasi data elektronik.

"Tidak ada partai politik lain yang melakukan kegiatan yang sama, sehingga dalil-dalil para pelapor yang menyatakan akses Sipol lemot tidak berdasar," ucap Afifuddin.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/13123321/duga-kpu-langgar-administrasi-partai-pelita-minta-akses-pendaftaran-pemilu

Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke