Salin Artikel

KPK Tahan Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Veronika dan Agus akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 agustus hingga 13 September di Polda Metro Jaya.

“Untuk keperluan proses penyidikan, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/8/2022).

Karyoto mengatakan, Veronika meminta Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan (P2) dan Penagihan di bawah naungan Direktorat Pajak untuk mengkondisikan atau memanipulasi Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin tahun 2016.

Ia meminta PT Bank Panin dinyatakan hanya kurang membayar Rp 300 miliar. Veronika berjanji akan memberikan fee sebesar Rp 25 miliar.

Permintaan tersebut kemudian disetujui Direktur P2 Dirjen Pajak Angin Prayitno.

“Dari Rp 25 Miliar yang dijanjikan di awal oleh Veronika baru disanggupi hanya sebesar Rp 5 miliar,” ujar Karyoto.

Sementara itu, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama juga juga melakukan hal serupa.

Agus mendapatkan tugas dari Direktur PT Jhonlin Baratama untuk mengurus pemeriksaan lapangan terkait tahun pajak 2016 dan 2017 yang dilakukan Direktorat P2.

Pada 2019, Agus kemudian menghubungi Tim Pemeriksa Pajak dan meminta SKP PT Jhonlin Baratama dimanipulasi.

“Nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp 50 miliar,” ujar Karyoto.

Permintaan tersebut kembali disetujui Direktur P2 Dirjen Pajak Angin Prayitno.

Tim Pemeriksa kemudian memanipulasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun 2016 sebesar Rp 70 miliar.

Selain itu, Tim Pemeriksa juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 59,9 miliar.

Agus menjanjikan Rp 50 miliar namun yang terbayarkan hanya Rp 40 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Tim Pemeriksa Pajak.

“Agus Susetyo mendapat bagian Rp 5 miliar,” ujar Karyoto.

KPK kemudian menyangka Veronika dan Agus telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 5 tersangka lain yakni, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak tahun 2016-2019 angin Prayitno Aji dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat P2 Alfred Simanjuntak.

Kemudian, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation bernama Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/25/20425371/kpk-tahan-kuasa-wajib-pajak-pt-bank-panin-dan-konsultan-pajak-pt-jhonlin

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke