Salin Artikel

5 Sikap Komnas HAM-Komnas Perempuan Usai Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komnas Perempuan menyatakan sejumlah sikap usai istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kedua lembaga ini sepakat untuk menghormati keputusan penyidik Polri itu.

"Pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik menetapkan Ibu PC sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Brigadir J. Tentu penetapan sebagai tersangka ini telah melalui proses yang panjang," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/8/2022).

Kedua, penetapan Putri sebagai tersangka diartikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai bagian dari perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Di mana, Putri memiliki sejumlah hak yang diatur di dalam KUHAP, seperti hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses untuk melakukan pembelaan diri.

Kemudian, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan pelakuan tak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, dan hak atas kesehatan.

"Dan dalam konteks ini kami harapkan hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dihormati dan dipenuhi oleh negara," tuturnya.

Sikap ketiga disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini. Dia menyebutkan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan terhadap Putri tetap dilakukan.

Apalagi, mengingat kondisi psikologis Putri yang sudah disimpulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca-putusan pengadilan," kata Theresia.

"Proses pendampingan psikologis akan memungkinkan Ibu PC untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini," sambungnya.

Selanjutnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Putri sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.

Terakhir, kata Theresia, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan terus melakukan pemeriksaan meski istri Sambo sudah ditetapkan tersangka.

"Untuk kelanjutan pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait," imbuh Theresia.

Hari ini, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan, penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Akan tetapi, Putri Candrawathi tidak ditahan polisi karena sakit.

Selain Putri, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/18565641/5-sikap-komnas-ham-komnas-perempuan-usai-istri-ferdy-sambo-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke