Salin Artikel

Profil Ir. Djuanda yang Diabadikan di Uang Kertas Baru Rp 50.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja diabadikan dalam uang kertas baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Wajah Djuanda ada dalam pecahan uang kertas Rp 50.000 tahun emisi 2022.

Sosok Djuanda juga tercantum dalam uang pecahan nominal yang sama sejak 2016 silam.

Dikutip dari Tribunnews, Djuanda adalah anak dari pasangan Raden Kartawidjaja dan Nyi Monat. Dia lahir pada 14 Januari 1911 di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ia menempuh pendidikan dasar di Hollandsch Inlandsch School (HIS), kemudian pindah ke Europeesche Lagere School (ELS) di Tasikmalaya dan tamat tahun 1924.

Setelah itu, ia bersekolah di Hoogere Burgerschool te Bandoeng (HBS) yang ada di Bandung dan lulus pada 1929.

Djuanda kemudian melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di Technische Hoogeschool te Bandoeng (THS) dengan mengambil jurusan teknik sipil. Dia lulus pada 1933.

Pada 1930 atau 1931, Djuanda sempat didapuk menjadi Ketua Perhimpunan Mahasiswa Indonesia.

Djuanda muda kala itu juga bergabung dengan organisasi bernama Paguyuban Pasundan dan menjadi anggota Muhammadiyah.

setelah lulus Djuanda diangkat sebagai guru SMA dan Sekolah Guru yang dikelola oleh Perguruan Muhammadiyah di Jakarta.

Setahun kemudian menjadi Kepala Sekolah di SMA Muhammadiyah selama 5 tahun.

Pada awal berdirinya RI, diangkat sebagai Kepala Jawatan Kereta Api RI yang keadaannya tidak terurus.

Di tahun 1946, Djuanda diangkat menjadi Menteri Muda Perhubungan merangkap Kepala Jawatan Kereta Api.

Selama kariernya di pemerintahan RI duduk sebagai Menteri Muda satu kali, sebagai Menteri empat belas kali dan sebagai Menteri Pertama tiga kali.

Djuanda terhadap bangsa Indonesia yakni gagasannya tentang Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957.

Deklarasi Djuanda menyatakan bagian-bagian laut yang terletak di sekitar dan di antara pulau-pulau Indonesia yang dahulunya berstatus laut bebas, kini menjadi laut nasional yang merupakan bagian dari wilayah sah NKRI.

Sebelum Deklarasi Djuanda, konsep kesatuan NKRI diketahui hanya berupa kedaulatan wilayah-wilayah daratan.

Pada wilayah laut, kepemilikan Indonesia hanya diukur sejauh tiga mil dari garis pantai sesuai hukum Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnatie 1939 (TZMKO 1939).

Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.

Setelah Djuanda meninggal, misi diplomatik tersebut dilanjutkan oleh Menlu Mochtar Kusumaatmadja.

Setelah melalui perjuangan panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea, UNCLOS/1982).

Ditetapkannya Deklarasi Djuanda 1957 oleh PBB ini bisa meminimalkan risiko konflik yang ditimbulkan oleh negara yang secara sepihak melanggar UNCLOS.

Djuanda meninggal dunia pada 7 November 1963. Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.

Namanya diabadikan sebagai nama lapangan terbang di Surabaya, Jawa Timur, (Bandara Djuanda) karena jasanya dalam memperjuangkan pembangunan lapangan terbang tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 244/1963 Ir. H. Djuanda Kartawijaya dikukuhkan sebagai tokoh nasional atau Pahlawan Kemerdekaan Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/18/18375161/profil-ir-djuanda-yang-diabadikan-di-uang-kertas-baru-rp-50000

Terkini Lainnya

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke