Salin Artikel

Bacakan Pembelaan, Eks Pejabat PT Adhi Karya Keluhkan Status Tersangka yang Begitu Lama

Dono merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya terkait proyek pembangunan Kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, sejak tahun 2016.

"Dalam perkara ini saya sudah diperiksa dalam proses penyidikan sejak tahun 2016, kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Oktober 2018 dan pada tanggal 10 November 2021 saya baru ditahan," ujar Dono saat membacakan nota pembelaan terdakwa atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).

"Maka dapat saya sampaikan kepada yang mulia majelis hakim bahwa saya menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka sebelum ditahan dengan waktu yang cukup lama yaitu lebih dari 3 tahun," ucapnya.

Dono mengatakan, menyandang status tersangka yang begitu lama tidak lah mudah baginya untuk menjalani kehidupan sehari-hari.

Ia mengaku, hidup terguncang dengan beban pikiran yang berat terutama akibat pemberitaan-pemberitaan di media yang menginformasikan kasus yang tengah menjeratnya.

Apalagi, kasus yang menjeratnya terjadi ketika Dono tak lagi bekerja di PT Adhi Karya dan harus membuka usaha untuk menghidupi keluarganya.

"Pelayan-pelayan saya menjauh karena takut, mitra kerja menunda kerja sama, perbankan tidak lagi bisa memberi fasilitas setelah tahu kasus tersebut," papar Dono.

"Akibat status tersangka yang begitu lama dan begitu beratnya saya mengalami kehidupan pekerjaan dan kehidupan sosial, saya merasa sudah mengalami hukuman," ucapnya.

Dengan apa yang telah dideritanya, Dono berharap majelis hakim PN Tipikor Jakarta dapat mengurangi hukuman terhadap apa yang telah dilakukan.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dono selama 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan

Jaksa menilai, Dono telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dono disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 19,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Jaksa KPK menyebutkan, eks pejabat Adhi Karya itu telah memperkaya mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom sebesar Rp 3,5 miliar.

Dono juga disebut jaksa telah memperkaya konsultatan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp 275 juta, konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso sebesar Rp 150 juta dan korporasi PT Adhi Karya sebesar Rp 15,8 miliar.

Adapun pagu anggaran Gedung Kampus IPDN Minahasa Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 127,8 miliar. PT Adhi Karya lalu ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp 124,1 miliar oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi pada tanggal 13 September 2011.

Perusahaan pelat merah itu lalu menerima pembayaran seluruhnya sebesar Rp 124,1 miliar yang setelah dipotong pajak total pembayaran total Rp 109,5 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/23093931/bacakan-pembelaan-eks-pejabat-pt-adhi-karya-keluhkan-status-tersangka-yang

Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke