JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E atau Richard Eliezer berstatus sebagai sopir Ferdy Sambo berdasarkan surat tugasnya.
Status tersebut terungkap saat LPSK meminta keterangan langsung kepada Bharada E beberapa waktu lalu.
"Ternyata dia bukan ADC (aide de camp/ajudan), dia driver," kata Edwin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022).
Edwin juga mengungkapkan, Bharada E tidak ahli dalam menggunakan senjata api.
Bharada E diketahui memiliki tingkatan kemampuan menembak kelas satu yang disebut masih tergolong rendah.
"Dia kategori kemampuan menembak kelas 1, jadi menembaknya biasa saja," ucap Edwin.
Bharada E juga diketahui baru beberapa bulan memegang senjata api.
Edwin menerangkan, Bharada E mendapat senjata api dari Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo.
"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," tutur Edwin.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), Bharada E sempat meminta perlindungan kepada LPSK. Namun, hingga kini LPSK belum memberikan perlindungan kepadanya.
Menurut Edwin, perlindungan baru diberikan apabila Bharada E menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia langsung ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/16262361/lpsk-ungkap-bharada-e-berstatus-sopir-ferdy-sambo-dan-tak-mahir-menembak