Salin Artikel

Jelaskan Alasan Pencabutan Izin ACT, Muhadjir: Kalau Sudah Lari Bawa Hasil Curian Masa Cuma Diingatkan...

Dalam konteks kasus ACT, kata Muhadjir, pemerintah tidak bisa lagi sekedar mengingatkan.

"Banyak yang menanyakan di aturan kemensos itu kan ada peringatan 1 , peringatan 2, peringatan 3 kan gitu ya baru ada sanksi. Saya yang bilang itu tidak bisa diberlakukan seperti itu. Tergantung kasusnya. Kalau baru melompat pagar, ya diingatkan. Kalau baru buka pintu diingatkan kedua," ujar Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (1/8/2022).

"Tapi kalau sudah lari bawa hasil curian masa, ya cuma diingatkan, ya harus dikejar dong. Kalau diingatkan ya akan lari cepet dia. Jadi itu kenapa saya (saat) ad interim (Mensos) itu ambil kebijakan cabut hari itu juga. Ya itu persoalannya. dan sekarang Insya Allah kan terbukti kan," tegasnya memberikan analogi.

Muhadjir pun menegaskan, pencabutan izin pengumpulan barang dan uang berbeda dengan membubarkan ACT.

Dia menekankan yang dicabut oleh Kemensos yakni izin pengumpulan barang dan jasa untuk bantuan sosial.

Meski izin dicabut, tetapi ACT masih harus bertanggungjawab atas kewajiban-kewajibannya.

Di antaranya menyalurkan bantuan dan melakukan pembangunan infrastruktur sebagaimana perjanjian kontrak dengan lembaga tertentu.

"Jadi Kemensos itu hanya mencabut dia untuk apakah dia bisa mengumpulkan uang dan barang. Kenapa? Karena jejak ketemu dia sendiri mengakui bahwa dia telah mengambil biaya untuk operasional itu di atas yang seharusnya, 10 persen, dia ambil 13,6 persen," ungkap Muhadjir.

Selain itu, berdasarkan temuan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemensos ternyata tidak hanya temuan itu yang terungkap.

Temuan lain Irjen Kemensos juga menyebutkan ada indikasi ACT mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam dengan jumlah tertentu.

Padahal menurutnya pihak pengelola dan pengumpul dana untuk bencana alam tidak boleh mengambil satu persen pun.

"Termasuk untuk bencana alam itu harus 0. Tidak boleh bantuan bencana alam itu pihak pengelola pengumpul tak boleh mengambil satu persen pun enggak boleh," turur Muhadjir.

"Atas dasar itulah maka saya waktu itu waktu itu ad interim harus lapor presiden dulu, juga telpon Bu Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) dulu saat akan naik haji, gimana ini? Posisinya begini gimana kalau sebaiknya kita cabut dulu? Biar Irjen masuk untuk audit bagaimana kondisi keuangannya, kondisi semuanya," jelas Muhadjir.

Dia menambahkan, apabila ada indikasi penyimpangan dana maka masuk ke ranah pidana.

Sehingga pihaknya memperbolehkan kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

"Bagaimana jika ada kaitan perputaran uangnya, dananya silakan PPATK , gitu," tambah Muhadjir.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/01/17364681/jelaskan-alasan-pencabutan-izin-act-muhadjir-kalau-sudah-lari-bawa-hasil

Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke