Salin Artikel

Pastikan Tak Bisa Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, KPK Minta Masyarakat Lapor ke Polisi/Kejaksaan

Wakil Ketua KPKK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tidak bisa memproses kasus tersebut karena Lili memiliki kedekatan dengan empat pimpinan lainnya sebagai kolega.

"Silakan saja dari siapa, masyarakat atau siapa (melaporkan kasus lili ke polisi atau kejaksaan)," kata Alex saat ditemui awak media, Kamis (22/7/2022).

Alex mengatakan, dalam aturan etik di KPK tidak diperbolehkan memutus atau memproses kasus seseorang yang terafiliasi dengan dirinya.

Sementara, kata Alexander, empat pimpinan KPK terafiliasi atau memiliki kedekatan dengan Lili.

Di sisi lain, Alex menyebutkan bahwa ia dan tiga pimpinan lainnya menilai pengunduran diri Lili sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sebab, menurut Alex dan pimpinan lainnya jika sidang etik itu terlaksana, Lili akan disanksi mengundurkan diri. Namun, sidang tersebut tidak menghasilkan keputusan.

Alex juga menyebut keputusan Lili mengundurkan diri merupakan bentuk pengakuan atas apa yang ramai diperbincangkan publik.

Sebagai informasi, dalam hal ini Lili menjadi sorotan karena diduga menerima gratifikasi dari pihak Pertamina.

"Atau dengan kata lain yang bersangkutan mungkin itu mengakui terhadap apa yang ramai di menjadi pembicaraan phblik," kata Alex.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho juga mempersilakan aparat penegak hukum lain menindaklanjuti dugaan gratifikasi Lili.

Meski demikian, saat ditanya lebih lanjut apakah Dewas akan memberikan dokumen dugaan pelanggaran etik Lili, Albertina belum menjawab.

"Kalau ada APH (aparat penegak hukum) yang mau menindaklanjuti sesuai kewenangannya silakan saja," kata Albertina saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi dari Pertamina berupa fasilitas mewah menonton MotoGP di Mandalika pada Maret lalu.

Lili juga disebut menerima fasilitas mewah berupa resort penginapan. Total gratifikasi itu diperkirakan sekitar Rp 90 juta.

Dewas KPK sedianya akan memutuskan apakah Lili terbukti melanggar etik karena menerima gratifikasi tersebut atau tidak.

Namun, menjelang sidang digelar Lili mengundurkan diri dari KPK. Sidang etik kemudian dinyatakan gugur karena Lili sudah bukan lagi insan KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/22/09052541/pastikan-tak-bisa-usut-dugaan-gratifikasi-lili-pintauli-kpk-minta-masyarakat

Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke