Salin Artikel

Aturan Pj Kepala Daerah, Pertaruhan Kemendagri untuk Jaga Demokrasi

Saat ini, perumusan aturan itu sudah selesai di internal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan dikomunikasikan dengan kementerian terkait.

"Sekarang sudah sampai pada rapat panitia antarkementerian," ujar Tito ketika ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Minggu (17/7/2022).

Sebagai informasi, penunjukan pj kepala daerah disebutkan memang bakal melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga dalam menentukan nama-nama kandidat yang lolos seleksi

Tito menjelaskan, kelak ada dua forum sidang untuk menentukan kandidat pj kepala daerah yang akan diangkat.

Pertama adalah sidang pra-TPA (tim penilai akhir). Kedua, sidang TPA.

Dalam sidang pra-TPA, Kemendagri dan berbagai kementerian/lembaga, termasuk di antaranya KPK dan PPATK, bakal mengerucutkan nama-nama kandidat pj kepala daerah hanya menjadi 3 nama.

Pada level provinsi, nama-nama yang diusulkan berasal dari DPRD provinsi (maksimum 3) dan Kemendagri (maksimum 3).

Pada level kota/kabupaten, nama-nama yang diusulkan berasal dari DPRD kota/kabupaten (maksimum 3), gubernur (maksimum 3), dan Kemendagri (maksimum 3).

Oleh karena itu, Tito juga mengaku bahwa rancangan aturan ini bakal dikomunikasikan dengan para kepala daerah.

"Kami akan lakukan konsolidasi juga dengan beberapa kepala daerah, baik tingkat I dan II," ujar eks Kapolri itu.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menargetkan aturan baru pengangkatan pj kepala daerah dapat terbit pada Agustus 2022 nanti.

"Jadi, kami berharap di gelombang ketiga (pelantikan pj kepala daerah) Agustus ini sudah bisa diterapkan," kata Benni kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

"Draf finalnya sudah ada, saya berani katakan itu sudah 90 persen," tambahnya.

Sebelumnya, kritik berdatangan karena ada 272 pj kepala daerah yang bakal dilantik sepihak oleh pemerintah pusat imbas pemilu yang diundur ke 2024.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga telah meminta pemerintah menerbitkan peraturan mengenai pengisian pj kepala daerah.

Hal tersebut terungkap dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022.

Belum cukup

Sejumlah pengamat menyambut positif inisiatif Kemendagri untuk menyerap aspirasi publik itu, namun menganggapnya belum cukup.

Masih ada sejumlah aspek yang perlu dipenuhi agar penunjukan pj kepala daerah ini tetap menjaga semangat demokrasi.

Pertama-tama, Kemendagri diminta juga mengumumkan dengan jelas kandidat-kandidat pj kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati, yang akan ditunjuk.

“Kita sebagai bagian dari publik juga perlu memerhatikan bagaimana rekam jejak calon yang disusulkan, itu yang menurut saya penting. Dari beberapa gelombang (penunjukan) yang terakhir ini, kalau diperhatikan, seakan-akan kita tahunya hanya (kandidat) yang sudah dipilih, yang sudah fixed,” ujar Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana, dalam diskusi virtual yang dihelat PARA Syndicate, Minggu (17/7/2022).

“Kita tidak tahu siapa nama-nama yang diusulkan ke (forum sidang) tim penilai akhir itu,” lanjutnya.

Tanpa transparansi seperti ini, maka anggapan bahwa pemerintah pusat hanya menunjuk orang-orang sekubu untuk menjadi pj kepala daerah dianggap dapat dimaklumi.

Pemerintah diminta juga membuka ruang partisipasi publik dalam mengevaluasi dan memantau kinerja pj kepala daerah.

"Kita tidak ingin evaluasi dan monitoring (pj kepala daerah) 3 bulanan itu hanya formalitas," ujar Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo dalam diskusi kesempatan yang sama.

"Tapi, (evaluasi) juga melibatkan masyarakat sipil. Ruangnya tolong diberi. Bukan hanya public exposure, tapi prosesnya masyarakat sipil juga diberikan ruang," ungkapnya.

Ia menilai, selama ini partisipasi publik seakan hanya dianggap penting di tingkat pengusulan kandidat pj kepala daerah.

Partisipasi yang bermakna ini dinilai penting bukan tanpa sebab. Ari melanjutkan, kepercayaan publik adalah modal utama legitimasi pemerintahan di negara demokrasi.

"Kalau tidak sesuai regulasinya, jelas taruhannya demokrasi kita, dan kepercayaan publik yang mungkin agak menurun ," lanjutnya.


Ari menuturkan, proses evaluasi ini juga mesti akuntabel. Poin ini krusial untuk memastikan bahwa penugasan pj kepala daerah, perpanjangan maupun penyelesaian masa jabatannya, tidak bernuansa politis.

Sebagai informasi, peraturan perundangan saat ini mengamanatkan bahwa pj kepala daerah menjabat selama 1 tahun, dengan opsi perpanjangan apabila kinerjanya dianggap memuaskan.

“Pemerintah pusat sebagai yang menunjuk juga punya tanggung jawab memantau kepala daerah tersebut. Dasar evaluasi setelah 1 tahun itu apa?” kata dia.

Aditya menambahkan, pemerintah harus menyusun indikator yang jelas, ukuran-ukuran yang pasti, guna menentukan bahwa kinerja seorang pj wali kota/bupati yang diangkat menteri dalam negeri maupun pj gubernur yang diangkat presiden, dapat dikatakan berhasil atau tidak.

“Sehingga ada pertimbangan yang rasional, tepat sasaran, dan pihak kemendagri atau pemerintah secara keseluruhan di (forum) tim penilai akhir bisa menentukan yang bersangkutan bisa dilanjutkan setengah atau 1 tahun lagi sebagai pj kepala daerah atau bisa diganti,” ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/19/14520681/aturan-pj-kepala-daerah-pertaruhan-kemendagri-untuk-jaga-demokrasi

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke