JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Breskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Presiden ACT Ahyudin.
Adapun Ahyudin diperiksa lebih dari 12 Jam. Dia selaku mantan Presiden ACT diperiksa Bareskrim Polri hingga pukul 23.30 WIB.
Menurut Ahyudin, pemeriksaan masih akan berlanjut pada Senin (11/7/2022). Ahyudin mengaku belum menjelaskan soal aliran dana ke penyidik.
"Belum belum sampai kesitu, (aliran dana) belum dibahas," kata Ahyudin saat keluar gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Ahyudin mengaku dirinya diperiksa terkait legalitas yayasan ACT. Kemudian ia juga diperiksa soal tugas dan tanggung jawabnya saat memimpin ACT.
"Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih dan belum selesai," kata Ahyudin.
Dalam pemeriksaan hari ini, Ahyudin ditanyakan penyidik sebanyak 22 pertanyaan.
Lebih lanjut, Ahyudin menjelaskan pemeriksaan terhadap dirinya akan kembali dilanjutkan pada Senin minggup depan.
"Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang. Saya kira belum ada tambahan penjelasan. Kalau nggak salah hari ini ada 22 pertanyaan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyelewengan ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Laporan itu isinya mengungkap dugaan penyelwengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Presiden Lembaga ACT Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.
Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021. Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.
Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.
Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia, pada 4 Juli 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/09/07281531/diperiksa-lebih-dari-12-jam-mantan-petinggi-act-ahyudin-ditanyakan-soal