Salin Artikel

KPU Jelaskan Sejumlah Tahapan Sebelum Parpol Bisa Ikut Pemilu 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyatakan, parpol harus menjalani serangkaian tahapan sebelum resmi terdaftar sebagai peserta pemilu.

"Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2017, parpol berbadan hukum yang ingin jadi peserta pemilu itu harus datang melakukan pendaftaran. Membawa berkas lengkap yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya," ujar Betty ketika dihubungi pada Jumat (8/7/2022).

Berkas lengkap yang dimaksud adalah syarat-syarat pendaftaran parpol yang sebelumnya sudah diunggah ke dalam sistem informasi partai politik (SIPOL) KPU.

Adapun SIPOL KPU sudah dapat membuka diakses oleh parpol sejak 24 Juni 2022.

Dalam penggunaan SIPOL ini, KPU mengharapkan kesadaran parpol agar dapat memasukkan data yang sesuai dengan ketentuan undang-undang 7 tahun 2017 soal syarat pendaftaran peserta pemilu.

"Nah kami sudah menyiapkan SIPOL-nya, kemudian sudah menyiapkan kemudahan-kemudahan dalam mengaksesnya silahkan dimanfaatkan," tegas Betty.

"Namun, jika sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB berkas dokumen lengkap by paper (secara fisik) tapi belum masuk SIPOL, kami akan menilai dulu untuk bisa kami lanjutkan dalam bentuk verifikasi administrasi. Penilaiannya bukan pada keabsahan dokumen yang disampaikan kepada kita," jelasnya.

Melainkan, KPU akan meneliti apakah dokumen yang dipersyaratkan ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap.

Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap secara fisik sampai 14 Agustus maka KPU tidak bisa melanjutkan pendaftaran parpol ke tahap verifikasi administrasi.

"Tapi jika kemudian dokumen on papernya lengkap tapi SIPOL-nya enggak lengkap, misalnya (data) SIPOL-nya belum diinput semua, maka tetap kami akan nilai itu lengkap," tutur Betty.

"Namun, kami tetap meminta kepada parpol untuk tetap meng-input data-data (yang belum lengkap) ke dalam SIPOL," papar Betty.

Mengacu pada penjelasan itu, Betty menegaskan bahwa syarat pendaftaran parpol yang harus dikumpulkan secara lengkap adalah yang diserahkan dalam bentuk fisik.

Sementara itu, imbauan untuk melengkapi data persyaratan pada SIPOL bertujuan memudahkan proses verifikasi administrasi maupun verifikasi di lapangan.

Pasalnya data SIPOL akan digunakan untuk menentukan metode pengambilan sampling atas populasi anggota parpol.

Betty melanjutkan, setelah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual selesai dilakukan, KPU akan mengumumkan parpol mana saja yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

"Itu final decision kami 14 Desember setelah melewati verifikasi administrasi dulu untuk semua parpol. Baru kemudian ada langkah berikutnya," tuturnya.

"Yakni verifikasi faktual bagi parpol yang tidak punya kursi di DPR,artinya peserta pemilu 2019, plus parpol baru untuk pemilu 2024, itu yang akan kita verifikasi faktual," tambah Betty.

Adapun KPU sebelumnya berencana membuka pendaftaran untuk parpol peserta pemilu pada 1-7 Agustus 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/09/07220421/kpu-jelaskan-sejumlah-tahapan-sebelum-parpol-bisa-ikut-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke