Salin Artikel

MAKI Desak Terdakwa Kasus Pidana Luar Biasa Divonis Tanpa Pengurangan Masa Hukuman

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime untuk menjatuhkan vonis tanpa adanya pengurangan masa hukuman atau remisi bagi terdakwa kasus korupsi, narkoba dan terorisme.

Hal itu, disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi adanya hak remisi bagi seluruh narapidana dalam Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan yang baru disahkan, Kamis (7/7/2022) kemarin.

Menurut Boyamin, vonis untuk tidak mendapatkan pengurangan hukuman bagi terdakwa sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, hingga kini hal itu tidak pernah dilakukan.

“KUHP sebenarnya sudah mengakomodir pencabutan hak (tidak mendapatkan remisi), selama ini belum pernah (diberikan kepada terdakwa),” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

“Maka, nanti mestinya (dilakukan) untuk tiga perkara ini kalau memang ada korupsi yang kerugian negaranya besar, triliunan misalnya, atau dilakukan secara sangat jahat misalnya, teroris dan narkoba pun juga begitu,” ucap dia.

Kendati demikian, MAKI tetap menghormati UU Pemasyarakatan yang telah disahkan sebagai sebuah produk politik sudah disetujui rakyat melalui wakil-wakilnya.

Dalam pandangan Boyamin, tidak ada yang salah dari niat menjadikan lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi tempat pembinaan bagi narapidana melalui pembuatan UU tersebut.

“Bahwa ini ada kehendak lebih memanusiakan orang yang dalam tahanan atau dalam lapas ya memang dalam konsep modern seperti itu,” papar Boyamin.

“Bahwa kemudian ada konsep untuk mendapatkan bergizi, mendapatkan hak-hak dasar itu ya kita hormati,” ucapnya.

Namun, Boyamin tetap menekankan pentingnya hukuman tinggi, misalnya vonis 20 tahun penjara bagi terdakwa kasus tindak pidana luar biasa sebagai efek jera.

Sehingga, jika seorang terdakwa kasus tersebut memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan namun hukumannya yang akan dijalani masih tetap tinggi.

“Jadi kalau toh ada remisi, asimilasi, bebas bersyarat atau pengurangan pengurangan yang lainnya maka masih tetap ancaman hukumannya tinggi. Konsep inilah yang mestinya diimbangi oleh putusan-putusan hakim di pengadilan,” papar Boyamin.

“Sehingga nanti kasus-kasus korupsi untuk efek jera itu selain ancaman divonis hukuman tinggi maka termasuk dicabut haknya untuk mendapat pengurangan sehingga ya enggak dapat remisi segala macem. Jadi putusan hakim nanti mestinya itu,” ujar dia.

Adapun pengesahan UU ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/09/06555591/maki-desak-terdakwa-kasus-pidana-luar-biasa-divonis-tanpa-pengurangan-masa

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke