Salin Artikel

Menakar Peluang 3 Provinsi Baru Papua Gelar Pemilu 2024 di Waktu yang Kian Mepet

Ada berbagai hal yang perlu segera dibereskan dalam waktu dekat oleh DPR RI dan pemerintah, utamanya terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebab, UU Pemilu belum mengakomodasi keberadaan tiga provinsi baru ini.

"Kalau ada pemilu, ketentuan mengenai jumlah (kursi) DPR RI diubah. Ketentuan mengenai Lampiran I, II (UU Pemilu) berkaitan dengan penyelenggara seperti ada KPU, Bawaslu, kan di sana belum ada, di tiga DOB itu (daerah otonomi baru)," jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik ketika ditemui di kantornya, Jumat (1/7/2022).

"Lampiran III dan IV juga direvisi, karena dapil Papua kan dapil yang lama. Lampiran III itu dapil anggota DPR RI. Lampiran IV adalah dapil anggota DPRD provinsi," ujar dia.

Masalahnya, waktu semakin mepet. Pendaftaran partai politik ditutup 14 Agustus 2022.

Hingga pendaftaran ditutup, partai politik perlu memasukkan seluruh data keanggotaan dan kepengurusan di semua provinsi.

Sementara itu, UU Pemilu masih mengatur bahwa "semua provinsi" merujuk pada 34 provinsi sebelum adanya pemekaran Papua.

Sementara itu, tiga UU tentang tiga provinsi baru Papua bahkan belum diundangkan secara resmi sampai sekarang.

Revisi UU Pemilu yang terlalu dekat dengan tenggat pendaftaran partai politik dinilai bakal menyulitkan partai-partai tersebut, lantaran harus memenuhi syarat keanggotaan di tiga provinsi baru dalam waktu yang amat singkat.

"Dalam UU Pemilu, di sana ada (syarat partai politik) harus menyerahkan kepengurusan di seluruh provinsi. Jadi kami tergantung perintah undang-undangnya nanti. Apa yang dimaksud seluruh provinsi oleh UU tersebut?" ujar Idham.

"Misalnya DOB (tiga provinsi baru di Papua) masuk dalam UU Pemilu, ya itu (penjelasan soal seluruh provinsi) harus direvisi. Apa pun itu, kami akan laksanakan, karena kami penyelenggara pemilu, di mana pemilu dilaksanakan berdasarkan undang-undang," jelas dia.

Di sisi lain, dalam waktu yang amat singkat ini, kantor KPU di tingkat provinsi juga harus sudah terbentuk seandainya tiga provinsi baru di Papua bakal menghelat Pemilu 2024, untuk melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu seperti verifikasi partai politik hingga pencalonan anggota legislatif nanti.

Hal ini tidak semudah membalikkan telapak tangan karena ada tantangan sumber daya manusia hingga infrastruktur bagi KPU untuk membentuk kantor-kantor anyar di tingkat provinsi yang mungkin memerlukan waktu.

Jalan termudah untuk merevisi UU Pemilu dinilai dengan menggunakan Perpu. Namun, peluang untuk ini terjadi juga dipertanyakan.

"Sekarang begini. Ketika itu (UU Pemilu) diubah, proses pendaftaran partai politik sudah selesai belum? Kan hanya sampai tanggal 14 (Agustus). Memangnya cepat menerbitkan Perpu?" tanya Idham.

Ia menyebutkan bahwa KPU bakal mengajukan masalah ini dalam rapat konsultasi terdekat dengan Dewan dan pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/03/19084101/menakar-peluang-3-provinsi-baru-papua-gelar-pemilu-2024-di-waktu-yang-kian

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke