Salin Artikel

Korban Penipuan Indosurya Tuntut Perkaranya Segera Disidang

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa korban kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta melakukan aksi demonstrasi di sekitar Gedung Museum Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022) siang.

Pantauan Kompas.com, massa telah berkumpul sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (28/6/2022). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak agar kasus penipuan Indosurya segera disidangkan.

Kuasa hukum korban, Alvin Lim mengatakan, para korban merasa kecewa karena dua tersangka Indosurya malah dikeluarkan dari rutan.

"Jadi para korban ini terutama investasi bodong sangat kecewa dengan proses penegakan hukum karena kenapa? Proses penegakan hukum investasi bodong yang besar tidak ada satupun yang disidangkan. Jadi dari Indosurya itu lepas berarti kan enggak disidangkan, enggak P21," kata Alvin di lokasi.

Ia memastikan aksi hari ini murni aspirasi masyarakat dan akan berlangsung secara damai.

Para korban penipuan ini tampak membawa banner dan spanduk yang salah satunya bertuliskan "Jaksa Agung Sidangkan Kasus Indosurya" serta "Adili dan Penjarakan Pengelola Indosurya".

Selain itu, terlihat juga sejumlah personel kepolisian turut menjaga aksi ini. Polisi juga menyiapkan mobil pengurai massa (raisa) yang di sekitar lokasi.

Lebih lanjut, Alvin mengatakan, para korban yang ikut aksi datang dari berbagai daerah, termasuk Bandung hingga Solo.

Menurut dia, setelah melakukan aksi di Mabes Polri, mereka akan bergerak ke depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung untuk menuntut hal sama ke Jaksa Agung.

"Rencana akan long march, tapi dari kepolisian katanya mau menyiapkan kendaraan untuk ke sana. Kita akan orasi disana dan menunggu orang dari Kejagung untuk turun (menghampiri korban)," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang korban bernama Melvin (53) mengatakan, dia dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sekitar 15-16 persen per tahun.

Ia mengakui investasi itu sempat berjalan lancar, namun pembayaran ke nasabah mulai mandek dan mengalami gagal bayar sejak adanya pandemi Covid-19 pada  2020.

"(Rugi) Rp521 juta sampai sekarang itu belum mendapatkan pembayaran, bulan Juli 2021 sesuai skema perdamaian akan dibayarkan 4 persen dan 6 bulan juga dijanjikan tapi belum ada," ujar Melvin.

Diketahui, kedua tersangka kasus Indosurya yang dikeluarkan dari rumah tahanan adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; dan Head Admin Indosurya, June Indria.

Adapun dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Henry Surya dan June Indria, polisi menetapkan Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub yang kini masih menjadi buronan.

Henry dan June bebas pada Jumat (24/6/2022) malam, karena masa tahanannya sudah berakhir lantaran pemberkasan kasusnya masih belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

Meski dibebaskan, Bareskrim memastikan kedua orang itu masih menjadi tersangka dan dicekal untuk pergi ke luar negeri.

“Kita minta wajib lapor, seminggu 2 kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Whisnu juga mengatakan perkara kasus Indosurya akan tetap diproses meski masa tahanan para tersangka telah berakhir.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/13030191/korban-penipuan-indosurya-tuntut-perkaranya-segera-disidang

Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke