Salin Artikel

Modernisasi Tata Kelola Distribusi Minyak Goreng Curah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa sosialisasi akan dimulai hingga dua minggu mendatang.

Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian migor curah akan menggunakan PeduliLindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan sesuai tertera di kartu tanda penduduk bagi mereka tidak memiliki aplikasi PeduliLindung.

Selain itu, pembelian migor curah juga akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk setiap nomor induk kependudukan per hari.

Itu berarti penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan dalam penjualan dan pembelian migor curah diterapkan secara resmi per 11 Juli 2022.

Sistem ini membuat tata kelola distribusi minyak goreng menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Penerapan sistem baru ini juga untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga migor curah bagi seluruh warga.

Karena melalui sistem ini migor curah dipastikan akan dijual dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Harga itu dapat diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program sistem informasi migor curah.

Aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai alat pemantau di lapangan untuk melakukan mitigasi terhadap berbagai kemungkinan penyelewengan yang berpotensi menimbulkan kelangkaan dan kenaikan harga.

Ini merupakan terobosan kebijakan terbaru digagas oleh Luhut sejak memperoleh tugas dari Presiden Joko Widodo pada pertengahan Mei lalu untuk membenahi sengkarut persoalan migor.

Dalam mengemban tugas menuntaskan sengkarut persoalan migor, sejumlah terobosan kebijakan telah diinisiasi sebagai ikhtiar untuk merespons kelangkaan dan kenaikan harga dari salah satu komoditas penting kebutuhan pokok tersebut.

Bahkan, sejak hari pertama mengembang tugas tidak mudah tersebut, langkah progresif langsung diperlihatkan mantan menteri perdagangan dan perindustrian era Presiden Abdurrachman Wahid tersebut.

Dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, diinisiasi kebijakan audit terhadap perusahaan-perusahaan sawit mentah.

Audit ini akan meliputi pengecekan luas lahan perkebunan, surat izin usaha, hak guna usaha, hak pengelolaan lahan, dan juga lokasi kantor pusat perusahaan tersebut apakah di dalam negeri atau di luar negeri.

Selama ini belum pernah dilakukan audit seperti ini. Padahal perusahaan-perusahaan sawit seringkali melakukan berbagai cara untuk menghindari pajak, seperti mendirikan kantor pusat di luar negeri.

Ironi penerimaan pajak rendah dari sektor ini meskipun harga dan produksi sawit terus meningkat selama ini juga disebabkan ketiadaan audit.

Langkah lain yang dilakukan adalah akan mencabut subsidi migor curah sejak akhir Mei lalu. Kebijakan itu diganti dengan menerapkan domestic market obligation dan domestic price obligation migor curah.

Domestic market obligation merupakan batas wajib pasok di mana mengharuskan produsen untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan berlaku.

Sedangkan domestic price obligation adalah harga penjualan dalam negeri telah diatur melalui peraturan menteri perdagangan.

Yang membedakan kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation kali ini dengan kebijakan serupa beberapa bulan lalu, adalah mekanisme validasi terhadap perusahaan eksportir akan dilakukan dengan berbasiskan pada data sistem informasi migor curah.

Sistem informasi ini merupakan platform bagi pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi yang akan digunakan sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pemerintah berharap ke depan persetujuan dan pengajuan ekspor dilakukan secara otomatis melalui sistem terintegrasi sehingga tata kelola ekspor dapat menjadi jauh lebih baik.

Kebijakan dalam mengatasi persoalan sengkarut migor kali ini memperlihatkan pendekatan berbeda dibandingkan kebijakan terdahulu.

Pemerintah lebih mengedepankan penciptaan keseimbangan antara penuntasan persoalan dari sisi hulu hingga sisi hilir.

Berbagai langkah telah diambil itu mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga migor curah di sejumlah daerah.

Sengkarut migor

Sengkarut persoalan migor telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan terakhir. Efek domino perang Rusia-Ukraina ditenggarai menjadi sebab utama kenaikan harga bahan baku minyak sawit mentah (crude palm oil) di pasar internasional sehingga berdampak terhadap harga di dalam negeri.

Pada pertengahan Januari, Kementerian Perdagangan mengeluarkan jurus kebijakan satu harga, Rp 14.000 per liter.

Akan tetapi, alih-alih harga mengalami penurunan, pasar justru bergeming. Harga terus merangkak naik secara perlahan-lahan. Tidak cuma itu, pasokan di pasaran pun mulai tersendat.

Lalu pada pertengahan Februari, Kementerian Perdagangan kembali mengeluarkan jurus baru dengan memberlakukan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter bagi migor kemasan, Rp 13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 11.500 untuk migor curah.

Bersamaan dengan itu, juga diberlakukan kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation terhadap seluruh produsen minyak goreng.

Jurus ini juga tidak membuahkan hasil positif. Keberadaan migor di pasaran langka dan sulit untuk diperoleh.

Oleh karena dua kebijakan tersebut tidak membuahkan hasil positif, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kemudian mengambil langkah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi serta juga mencabut kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation.

Memasuki pertengahan Maret, harga migor dilepas mengikuti harga keekonomian. Untuk membantu kelompok berpendapatan rendah dan usaha kecil menengah, diberikan subsidi agar harga minyak goreng curah dapat terjaga paling mahal pada harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per Kg.

Kebijakan tersebut memang berhasil dalam mengatasi persoalan kelangkaan. Dalam sekejap migor terpantau melimpah memenuhi pasar tradisional maupun ritel modern.

Akan tetapi, kebijakan itu belum mampu menurunkan harga di dalam negeri. Alih-alih mengalami penurunan, harga minyak goreng justru melesat mencapai Rp 25.000 per liter atau Rp 54.000 per dua liter.

Selain itu, harga minyak goreng curah juga masih belum berada pada kisaran harga Rp 14.000 per liter sebagaimana diinginkan oleh pemerintah.

Pada akhir April, pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku migor dan produk turunan. Pemberlakuan kebijakan itu tidak sampai satu bulan, 28 April hingga 23 Mei 2022.

Harga migor curah memang berhasil diturunkan setelah pemerintah menerbitkan kebijakan larangan ekspor tersebut.

Sebelum pemberlakuan larangan ekspor, harga rata-rata nasional migor curah kurang lebih Rp 19.800 per liter. Pasca-larangan ekspor, harga rata-rata turun lebih dari Rp 2.000 setiap liter.

Sengkarut persoalan migor tidak kunjung tuntas tersebut kemudian mendorong presiden untuk menugaskan Luhut.

Sikap pro dan kontra pun bermunculan menanggapi keputusan presiden menugaskan Luhut  untuk menuntaskan sengkarut persoalan migor.

Bagi pihak bersikap kontra, migor dinilai bukan bidang kerja dari seorang Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Sedangkan bagi pihak bersikap pro lebih melihat secara substantif keputusan presiden untuk menugaskan Luhut untuk menuntaskan sengkarut persoalan migor.

Mereka tidak terlalu peduli terhadap siapa orang ditugaskan presiden untuk mengatasi persoalan itu selama mampu menjalankan tugas dengan baik dan cepat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/07585681/modernisasi-tata-kelola-distribusi-minyak-goreng-curah

Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke