Salin Artikel

Tangkap Buron Penipuan Bansos Covid-19, Imigrasi Dapat Penghargaan dari Kepolisian Jepang

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mendapat apresiasi dari Dirjen Departemen Kejahatan Terorganisir, Lembaga Kepolisian Nasional Jepang, setelah berhasil menangkap warga Jepang berinisial MT.

MT merupakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jepang.

“Melalui Letter of Appreciation yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Kuniyoshi Watanabe selaku Dirjen Departemen Kejahatan Terorganisir Jepang mengungkapkan terima kasihnya atas kontribusi besar Imigrasi Indonesia dalam penangkapan tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 di Jepang yang melarikan diri ke Indonesia,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Asisten Komisioner di Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo, Junichirou Kan menyampaikan, Ditjen Imigrasi telah bekerja luar biasa dalam proses investigasi kasus ini.

“Dengan menemukan lokasi dan menahan tersangka yang bersembunyi di negara anda, anda telah berkontribusi secara signifikan dalam penyelesaian kasus hingga menemukan titik terangnya,” kata Junichirou.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya berinisial MT.

Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Dia terdeteksi berada di Lampung.

Divisi Keimigrasian Lampung bersama TNI-Polri serta perangkat desa setempat akhirnya menangkap MT.

MT pun langsung dibawa ke Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (08/6/2022) pukul 05.00 WIB.

Selanjutnya, MT dideportasi pada Rabu (22/6/2022) melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Narita di Jepang.

Adapun MT diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal.

Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah ITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

“Tersangka MT dikenakan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan. Kepada yang bersangkutan dilakukan penangkalan sehingga tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia,” imbuh Nur Saleh.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/24/22580401/tangkap-buron-penipuan-bansos-covid-19-imigrasi-dapat-penghargaan-dari

Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke