Saat ini KSP sedang mempelajari usulan itu.
"KSP menerima berbagai usulan untuk mendorong percepatan vaksin booster. Salah satunya, kemungkinan tidak lagi menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi yang terpapar Covid-19 jika belum mengikuti vaksin dosis kedua dan booster," ujar Abraham dilansir dari siaran pers KSP, Kamis (23/6/2022).
"Kami sedang mempelajari usulan itu," lanjutnya.
Menurut Abraham, KSP sudah mendengar rekomendasi dari para ahli dan tenaga kesehatan mengenai capaian vaksin booster dalam menghadapi subvarian baru Covid-19.
Selain itu para ahli juga menyarankan ada upaya meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan.
"Pemerintah, para dokter, nakes, WHO dan berbagai pakar, sudah sering mengingatkan terkait pentingnya vaksin booster," tutur Abraham
"Bahkan Presiden juga tidak lelah-lelah mengingatkan. Kami berharap masyarakat jangan cuek," tegasnya.
Sebagaimana diketahui pasien Covid-19 digratiskan biaya perawatan apabila mereka dirawat di rumah sakit (RS).
Kemenkes telah memastikan biaya perawatan pasien Covid-19 yang dirawat di RS menjadi tanggung jawab negara.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada 27 Januari 2022.
"Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab Negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien," demikian bunyi SE tersebut dikutip pada 28 Januari 2022.
Dalam SE tersebut juga disebutkan, setiap RS yang merawat pasien Covid-19 diwajibkan mengisi data pasien Covid-19 di RS online dan melakukan update data setiap hari.
Adapun kelengkapan data di RS online akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19
Selain itu, Kemenkes menekankan, rawat inap di RS hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19 termasuk varian Omicron dengan gejala sedang, berat, dan kritis.
"Untuk itu rumah sakit dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di wilayahnya bila pasien membutuhkan isolasi," tulis SE tersebut.
Kemudian, pasien tanpa gejala atau gejala ringan atau tanpa komorbid dapat melakukan isolasi mandiri di rumah bila memenuhi kriteria, Kemenkes telah menyiapkan layanan konsultasi melalui telemedisin.
Sementara itu, bagi pasien yang tidak memenuhi kriteria untuk isolasi mandiri dapat melakukan isolasi terpusat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/23/12500711/ksp-terima-usulan-soal-tak-digratiskannya-biaya-pasien-covid-19-yang-belum