Salin Artikel

Asosiasi Serikat Pekerja: Rata-rata Buruh Perempuan Diberi Cuti Melahirkan 1,5 Bulan

Saat ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja mengatur bahwa durasi cuti tersebut selama 3 bulan.

DPR RI saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang rencananya bakal mengatur durasi cuti itu menjadi 6 bulan, dengan pemberian gaji 100 persen untuk paruh pertama dan 75 persen untuk paruh kedua.

"Saya mau sedikit cerita. Faktanya, di lapangan kawan-kawan pekerja perempuan itu kalau dia melahirkan, justru sudah mau lahiran baru mengambil cuti dan itu pun dapatnya 1,5 bulan saja setelah lahiran. Sebanyak 90 persen dapati demikian. Itu fakta," ujar Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, ketika dihubungi Kompas.com pada Rabu (22/6/2022).

Namun demikian, rata-rata dari mereka menolak untuk diadvokasi supaya memperoleh haknya secara utuh, lantaran khawatir hal itu bakal membuat mereka kehilangan pekerjaan atau diganggu kariernya.

"Sehingga laporannya hanya lisan saja," ujar Mirah.

Hal sejenis juga dikemukakan Komnas Perempuan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada tiga tahun terakhir mencatat sejumlah kasus diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak maternitas yang dialami oleh pekerja perempuan.

Kasus-kasus tersebut setidaknya melibatkan 4 perusahaan yang melanggar hak maternitas pekerja perempuan dengan mengorbankan ratusan pekerja perempuan, termasuk di antaranya pemutusan hubungan kerja karena hamil dan melahirkan.

Catatan Tahunan 2021 Komnas Perempuan mendapati laporan 18 buruh perempuan keguguran yang diduga karena kondisi kerja yang buruk.

Mirah mengapresiasi upaya DPR menambah durasi cuti hamil menjadi 6 bulan, menyebutnya progresif dan ideal bagi keperluan buruh perempuan, namun di saat yang sama mengaku tak begitu yakin perusahaan-perusahaan bakal menerapkannya secara konsekuen di lapangan.

"Faktanya banyak juga perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMP," kata Mirah memberi contoh.

Menurutnya, Indonesia memerlukan waktu supaya beleid yang progresif semacam ini dapat diterapkan dengan baik seperti di negara-negara Eropa.

"Karena lagi-lagi orang kita butuh pekerjaan. Pasti di lapangan ada banyak negosiasi. Kemungkinan juga teman kita karena sudah terbiasa, pekerja keras, terbiasa 1,5, bulan, kalau diberikan cuti 6 bulan, sepertinya sungkan," ungkapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/23/06260941/asosiasi-serikat-pekerja-rata-rata-buruh-perempuan-diberi-cuti-melahirkan-15

Terkini Lainnya

'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke