Daftar Inventaris Masalah (DIM) 3 RUU itu akan dibahas dalam rapat ini.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di ruang rapat Komisi II Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022), rapat dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.
Terlihat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej hadir di ruang rapat. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pun membuka rapat.
Namun, sekitar pukul 11.00 WIB, rapat panja ini diputuskan untuk diskors. Rapat diskors hingga pukul 13.00 WIB.
Doli mengatakan skors terjadi karena ada masalah teknis karena DIM yang telah disusun pemerintah, DPR, dan DPD harus disesuaikan.
"Ternyata persandingan yang kita buat DIM itu belum termasuk usulan yang disampaikan DPD RI," kata Doli saat ditemui di Gedung DPR RI.
DPD RI baru mengusulkan DIM 3 RUU terkait pemekaran Papua ini kemarin sore.
"Sementara dari pemerintah itu sudah berapa hari," ucapnya.
"Jadi untuk menghargai semua, teman-teman yang terlibat dalam penentuan UU ini, terutama teman-teman DPD tadi, kita sepakat nanti pembahasan DIM berikutnya itu sudah disandingkan antara draf dari DPR kemudian dari pemerintah dan DPD RI," imbuh Doli.
Sebelumnya, DPR telah menetapkan 3 RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 April 2022 lalu.
Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/12451811/rapat-panja-dpr-bahas-3-ruu-pemekaran-papua-diskors-ini-sebabnya