KOMPAS.com – Sebagai aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS) wajib memberikan teladan yang baik bagi masyarakat.
Semua perilaku PNS, baik saat berada di dalam maupun luar lingkungan kerja, harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang ada.
Salah satu aturan yang harus dipatuhi PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam peraturan ini, terdapat pula sanksi bagi PNS yang bolos kerja.
Sanksi atau hukuman tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Hukuman yang diberikan kepada PNS yang melanggar tergantung dari beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Berikut sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja.
Hukuman disiplin ringan
Hukuman disiplin ringan dijatuhkan bagi PNS yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berdampak pada unit kerja berupa:
Hukuman disiplin sedang
Hukuman disiplin sedang dijatuhkan bagi PNS yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berdampak pada unit kerja berupa:
Hukuman disiplin berat
Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berdampak pada unit kerja berupa:
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang bolos kerja.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/16/04400061/sanksi-bagi-pns-yang-tidak-masuk-kerja