JAKARTA, KOMPAS.com - Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2022 disebutkan pengangkatan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menteri maupun rapat umum pemegang saham (RUPS) harus mempertimbangkan soal rekam jejak calon.
Aturan baru itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Juni 2022. Aturan itu merupakan revisi dari PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Persyaratan itu tercantum dalam Pasal 1 ayat (1a), (1b), dan (1c) PP 23/2022.
Menurut Pasal 1 PP 23/2022, dalam pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.
"Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri menetapkan daftar dan rekam jejak," demikian isi Pasal 1 ayat (1a) PP nomor 23/2022 yang dikutip Kompas.com dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (13/6/2022).
Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (1b) disebutkan, dalam daftar dan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), menteri dapat meminta masukan dari lembaga atau instansi pemerintah terkait.
"Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUPS/Menteri memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)," demikian isi Pasal 1 ayat (1c) Pp 23/2022.
Menurut penjelasan angka 2 Pasal 17 ayat (1) PP 23/2022, Pasal 17 Ayat (l), daftar dan rekam jejak yang ditetapkan menteri salah satu penilaian untuk mengukur integritas, perilaku yang baik, dan perilaku jujur calon anggota direksi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/13/13350081/jokowi-wajibkan-menteri-periksa-rekam-jejak-calon-direksi-bumn