Salin Artikel

Jelang Idul Adha, Sekjen Gerindra Usul Pemerintah Tetapkan PMK Sebagai Pandemi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengusulkan agar penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sapi-sapi milik peternak di Tanah Air ditetapkan pemerintah sebagai pandemi.

Sebab, penyakit itu dinilai semakin meresahkan dan membutuhkan respons cepat pemerintah dalam menanganinya.

"Kami berharap pemerintah bisa memberi perhatian dalam penanganan masalah ini secara serius. Misalnya dengan membentuk satgas penanganan PMK dan memberi bantuan bagi mereka untuk memperkecil beban kerugian akibat wabah PMK," kata Muzani dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

"Karena itu menetapkan ini sebagai sebuah pandemi adalah cara yang dimungkinkan agar konsentrasi penangan lebih fokus," lanjutnya.

Ia mengatakan, penyakit ini telah tersebar di 18 provinsi dan 127 kabupaten/kota berdasarkan data Kementerian Pertanian per 2 Juni 2022.

Fakta itu, lanjut Muzani, harus dijadikan pertimbangan pemerintah agar lebih serius menangani masalah PMK.

Di sisi lain, PMK juga telah merugikan para peternak karena ratusan sapi mereka mati. Selain itu masih banyak lagi terjangkit PMK, namun tidak tertangani.

"Para peternak rakyat kita sedang terpuruk. Mereka harus menanggung kerugian karena sapi yang mati dan terpapar PMK," jelasnya.

Ketua Fraksi Gerindra DPR itu mengatakan, tindakan penanganan PMK harus segera dilakukan mengingat tak lama lagi masyarakat akan merayakan Idul Adha.

Menurutnya, jumlah hewan ternak yang diperlukan untuk memenuhi ibadah kurban sangat besar.

"Dan harus dipastikan bahwa hewan kurban seperti sapi, kerbau, dan kambing harus sehat dan bebas PMK. Sebab, daging kurban setelah disembelih akan dikonsumsi oleh masyarakat," ujarnya.

Oleh karena itu, semua pihak diminta memastikan bahwa daging kurban yang akan dikonsumsi benar-benar steril.

"Sapi-sapi yang teridentifikasi PMK harus dipastikan tidak dijadikan sebagai hewan kurban. Karena itu Fraksi Gerindra mengusulkan agar pemerintah mengganti kerugian petani yang sapi-sapinya terjangkit PMK," terangnya.

Lebih lanjut, Muzani menilai harus ada pengobatan masif agar sapi-sapi aman dari PMK.

Termasuk, kata dia, penyemprotan kandang secara masal harus dilakukan.

"Dengan demikian kerugian yang ditanggung oleh peternak sapi kita bisa diminimalirsir," tutur Muzani.

Jika persoalan penanganan PMK ini terkendala anggaran, Fraksi Gerindra mengusulkan agar dilakukan refocusing anggaran.

Hal itu mengingat penanganan masalah PMK perlu dilakukan dalam jangka pendek dan cepat.

Sebab, Muzani menilai masalah PMK, jika dilihat dari luas penyebaran dan banyaknya hewan ternak yang terjangkit, seharusnya sudah masuk dalam kategori darurat.

"Itu sebabnya Fraksi Gerindra berharap pemerintah segera bertindak atas persoalan ini. Karena penyakit PMK ini sifatnya sudah menjadi pandemi," pungkasnya.

Adapun sejumlah daerah melaporkan adanya kasus PMK yang menyerang hewan ternak seperti sapi dan kambing.

Wabah PMK adalah penyakit yang menyerang hewan ternak. Wabah ini kadang disebut juga dengan wabah sapi karena banyak menyerang sapi.

Kasus PMK di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat mencapai 1.276 ekor hewan ternak.

Dikutip dari Kompas.com 2 Juni 2022, hewan ternak yang positif ada sebanyak 1.050 ekor sapi perah, 212 ekor sapi potong, 11 ekor domba dan 3 ekor kerbau.

Lalu di Aceh, tercatat per 23 Mei 2022, sebanyak 6.277 sapi positif PMK dan dari jumlah itu 1.781 sapi sembuh dan sisanya 4.496 masih positif.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/08/12474801/jelang-idul-adha-sekjen-gerindra-usul-pemerintah-tetapkan-pmk-sebagai

Terkini Lainnya

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Nasional
Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Nasional
Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini

Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

Nasional
Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke