Salin Artikel

Adam Deni Minta Divonis Ringan dan Diberi Waktu Lakukan Pembuktian

Hal itu disampaikannya saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya meminta ketulusan majelis hakim untuk meringankan vonis hukuman saya dan memberikan saya waktu untuk melakukan pembuktian kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Saudara Ahmad Sahroni,” papar Adam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Ia juga meminta agar majelis hakim memutuskan mengembalikan dua handphone-nya yang disita sebagai barang bukti.

Adam menuturkan, beberapa bukti atas tudingannya pada Sahroni ada pada dua alat komunikasinya itu.

“Supaya alat bukti handphone-handphone saya bisa dipegang kuasa hukum saya untuk melakukan pembuktian lebih dalam lagi,” ucapnya.

Adam pun mengeklaim memiliki banyak bukti untuk menunjukkan kebenaran tudingannya pada Sahroni.

“Saya tegaskan di sini saya bukan hanya yakin, tapi saya punya bukti, yang sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya, Bang Herwanto,” jelas dia.

“Sebentar lagi Bang Herwanto akan memberikan data tersebut dan mem-follow up pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” imbuhnya.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Adam terbukti bersalah menyebarkan dokumen pribadi milik Sahroni tanpa izin.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta yang dilakukan Sahroni pada terdakwa lain yakni Ni Made Dwita Anggari.

Pada berbagai persidangan, Adam dan kuasa hukumnya kerap menyampaikan apa yang dilakukannya adalah upaya warga Indonesia berperan aktif dalam pemberantasan korupsi.

Adam lantas didakwa dengan dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/07/18501431/adam-deni-minta-divonis-ringan-dan-diberi-waktu-lakukan-pembuktian

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke