Salin Artikel

Sidang Pleidoi, Wawan Ridwan Tampik Lakukan Pencucian Uang Melalui Rekening Anaknya

Hal itu disampaikan Wawan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tuduhan saya dan anak saya adalah tidak benar, dalam pembukaan rekening Bank Mandiri dipersyaratkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Karena anak saya belum (memiliki) NPWP, maka digunakan NPWP saya sebagai orang tua,” papar Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/6/2022).

Sebelumnya, jaksa menuntut Wawan dengan pidana 10 tahun penjara.

Jaksa menilai, Wawan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 2,4 miliar.

Pun, jaksa menyatakan Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang, salah satunya melalui rekening Bank Mandiri atas nama anak kandungnya Muhammad Farsha Kautsar.

Dalam rekening Farsha, jaksa menyebut Wawan melakukan pencucian uang dengan memasukkan uang senilai Rp 8,8 miliar.

Wawan mengaku tak mungkin melakukan tindakan itu karena dapat merusak masa depan anaknya.

“Sebagai seorang ayah tidak mungkin saya akan menghancurkan masa depan anak saya dengan memberikan uang dalam jumlah banyak,” sebut dia.

“Saya tidak pernah tahu apa yang dilakukan anak saya, kami jarang bertemu, anak saya kuliah di Yogyakarta, tinggal di rumah kos,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam persidangan 10 Mei 2022, Farsha mengaku uang dalam rekeningnya didapatkan dari hasil pekerjaannya menukarkan valuta asing (valas).

Ia mengklaim mendapatkan pekerjaan itu dari seseorang bernama Susi yang ditemuinya di Yogyakarta.

Sementara itu, uang didalam rekening Farsha itu yang kemudian mengalir ke mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Siwi mengaku mendapatkan uang senilai total Rp 647,8 juta dari Farsha dalam tiga bulan mulai April hingga Agustus 2019.

Uang tersebut lantas dikembalikan Siwi ke rekening penampungan KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/06/16260951/sidang-pleidoi-wawan-ridwan-tampik-lakukan-pencucian-uang-melalui-rekening

Terkini Lainnya

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke