JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan kekhawatiran Idayati, istrinya yang merupakan adik Presiden Joko Widodo, sebelum pernikahannya.
Idayati khawatir, keduanya tak dapat restu dari Presiden Jokowi lantaran putusan MK pada November 2021, menyatakan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2022 inskonstitusional bersyarat.
Anwar mengatakan, Ida khawatir, putusan MK ini berdampak pada restu pernikahan mereka.
"Waktu putusan UU Ciptaker, khawatir dia (Idayati), 'Gimana Mas? Kalau Masnya (Jokowi) nggak setuju?'," kata Anwar saat menirukan percakapannya dengan Idayati di dalam kuliah umum di Universitas Kupang yang disiarkan melalui Youtube resmi MK, Jumat (3/6/2022).
"'Lho kenapa?' Ini saya ngomong apa adanya. Ya karena putusan, putusan Ciptaker, kalau berimbas ke hubungan saya dan beliau," ucap Anwar.
Namun demikian, Anwar mengatakan, dia dan Idiayati memahami sikap Jokowi sebagai Presiden yang taat konstitusi, termasuk putusan MK.
Meski ia tak memungkiri, putusan MK tidak selamanya sejalan dengan pendapat pemerintah.
"Tetapi karena konstitusi, mengamanatkan putusan MK itu final, tidak bisa siapapun baik presiden, apalagi menteri, gubernur atau wali kota, harus tunduk pada putusan MK. Beliau (Jokowi) sendiri menyadari," ucap Anwar.
Untuk diketahui, pernikahan antara Anwar Usman dan Idayati berlangsung di Gedung Graha Saba Buana Solo, Kamis (26/5/2022) lalu.
Wali nikah pernikahan tersebut adalah Jokowi. Sementara itu Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi saksi kedua mempelai.
Anwar pun membantah tudingan yang mengatakan pernikahannya dengan Idayati sebagai pernikahan politik.
Ia berargumen, dirinya bukanlah anggota partai politik.
Di sisi lain, Presiden Jokowi juga tidak lagi mungkin mencalonkan diri pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
"Apa yang saya cari? Kadang-kadang saya ngomong, untuk apa? Pak Jokowi juga tidak bisa lagi ikut Pilpres 2024, udah dua periode," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/03/16285101/ketua-mk-ungkap-idayati-sempat-khawatir-jokowi-tak-merestui-karena-putusan