Pelanggaran netralitas ASN kerap menghantui tahapan pemilu atau pilkada.
Data Bawaslu menyebutkan, dalam rentang waktu 2020-2021, pelanggaran netralitas ASN mencapai angka 2.034.
Dari 2.034 jumlah pelanggaran itu, 1.373 ASN di antaranya diberi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Jumlah pelanggaran netralitas oleh ASN diprediksi bakal terus meningkat hingga tahun 2024.
Diprediksi meningkat
Ketua KASN Agus Pramusinto memprediksi jumlah pelanggaran netralitas oleh ASN bakal meningkat menjelang tahun politik 2024.
"Untuk 2024 saya kira akan terjadi pelanggaran besar-besaran. Tentu saja kita sudah petakan mana daerah yang rawan terhadap pelanggaran, kemudian jabatan apa yang rawan. Sehingga kami punya strategi untuk sosialisasi dalam cegah pelanggaran netralitas itu," ujar Agus saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).
Di tempat yang sama, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan untuk menjaga ASN tetap profesional.
“Mengingat ketidaknetralan ASN dapat berimplikasi pada terjadinya pelanggaran sistem merit, penyimpangan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan maladministrasi dalam pemberian layanan publik,” kata Najih.
Najih juga mengingatkan KASN agar mengawasi ASN supaya tidak melanggar etika dalam menjalankan tugasnya.
Ombudsman RI dan KASN menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pengawasan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit.
Penandatanganan dilakukan sebagai upaya mencegah maladministrasi ASN, mempercepat penanganan pengaduan masyarakat, dan lain sebagainya.
Dilaporkan sesama ASN
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti banyaknya pelanggaran netralitas oleh ASN di media sosial (medsos).
Bahkan, tak jarang pelanggaran netralitas ASN itu dilaporkan oleh rekan mereka sendiri sesama ASN.
"Kemarin iya (banyak pelanggaran netralitas ASN) di medsos. Yang melaporkan bukan masyarakat kadang-kadang, temannya sendiri ASN melaporkan. Itu bentuk pengingatan," ujar Bagja.
Bagja memahami ASN sangat dilema karena harus memilih, tapi tetap harus netral di depan publik.
Dia menyebut ASN hanya boleh bersikap tidak netral saat berada di dalam bilik suara atau saat memilih.
"Tapi begitu sampai di depan publik, teman-teman ASN harus menjaga sikapnya atau pilihan politiknya. Tidak kemudian menyebarkannya ke orang lain. Itulah batasan jadi ASN. Kalau TNI-Polri jelas tidak memilih," imbuh Bagja.
Like, comment, share
Lebih jauh, Bagja mengungkapkan, masih banyak ASN yang melakukan pelanggaran netralitas pada saat musim pemilu.
Rahmat Bagja mengatakan, tidak sedikit ASN yang tidak tahu jika memberikan like, comment, dan share kepada postingan dukungan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu merupakan bentuk ketidaknetralan.
"Apakah like, comment, share itu bermasalah atau tidak, mendukung si A si B. Nah itu kadang-kadang mereka tidak tahu itu," ujar Bagja.
Hanya, Bagja menganggap hal tersebut sebagai kesalahan kecil yang tidak perlu dihukum dengan sanksi berat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/01/06180371/pelanggaran-netralitas-asn-yang-kerap-hantui-pemilu