Salin Artikel

KSAL Sebut Pihaknya Berwenang Lakukan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia

Hal itu disampaikannya setelah banyak melakukan penangkapan pada kapal-kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

“Karena penegakan hukum ini merupakan fungsi TNI Angkatan Laut. Nah perlu saya sampaikan bahwa Angkatan Laut ini memiliki lima tugas pokok sesuai Pasal 9 Undang-Undang TNI,” tutur Yudo di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) Graha Jala Puspita, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Adapun Pasal 9 UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur lima fungsi TNI AL yaitu, melaksanakan tugas matra laut di budang pertahanan, menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut nasional, melaksanakan tugas diplomasi untuk mendukung kebijakan politik luar negeri.

Kemudian melakukan pembangunan dan pengembangan matra laut, dan terakhir melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

“Ini supaya jangan diragukan lagi lho kok Angkatan Laut nangkepin kapal, Angkatan Laut kok menegakkan hukum, memang ada tugasnya di situ,” sebut dia.

Yudo mengungkapkan, pihaknya telah menangkap 14 kapal selama pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor CPO.

Dalam perkembangannya, hanya tiga kapal yang bakal diproses secara hukum.

“Ini masih ada tiga kapal yang kita sidik karena terdapat bukti awal melakukan pelanggaran,” katanya.

Ketiga kapal tersebut berada di Belawan, Medan, Sumatera Utara, Ambon, Maluku dan Pontianak, Kalimantan Barat.

“Sehingga nanti kita gelar perkara bersama penyidik yang lain, dengan instansi terkait yang berwenang tentunya, dari sini nanti akan kita proses hukum,” tutupnya.

Diketahui larangan ekspor CPO diberlakukan sejak 28 April 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.

Kompas.com mencatat TNI AL melakukan beberapa penangkapan kapal yang diduga melanggar aturan itu, seperti penangkapan kapal tanker MT World Progress yang membawa minyak sawit mentah sebanyak 34,854 metrik ton dari Dumai menuju India melalui Selat Malaka.

Lalu, kapal tanker MT Annabelle yang mengangkut minyak sawit mentah sebesar 13.357 metrik ton di perairan barat Kalimantan serta kapal MV Mathu Bhum yang mengangkut 34 kontainer minyak sawit mentah dari Pelabuhan Belawan ke Malaysia.

Namun kebijakan tersebut akhirnya dicabut pemerintah pada Senin (23/5/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasannya adalah harga minyak goreng curah di dalam negeri telah menurun, stoknya bertambah signifikan dan untuk menjaga harga tandan buah segar (TBS) petani.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/17241691/ksal-sebut-pihaknya-berwenang-lakukan-penegakan-hukum-di-wilayah-perairan

Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke