Ia menyebut, dugaan pelanggaran itu terjadi ketika pemerintah masih menerapkan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
“Kemarin sudah rapat dan dipimpin Menko Marves tentang diskusi larangan maupun pembukaan (ekspor) minyak goreng, ini masih ada tiga kapal yang kita sidik karena terdapat bukti awal melakukan pelanggaran,” papar Yudo ditemui di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) Graha Jala Puspita, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Ia mengungkapkan, ketiga kapal pengekspor bahan baku minyak goreng yang tengah diselidiki itu berada di tiga tempat berbeda.
“Laporan dari Pangkoarmada RI di Belawan (kapal-kapal itu berada) satu di Dumai, di Ambon, kemudian di Pontianak,” kata dia.
Menurut dia, selama penetapan aturan larangan ekspor minyak sawit mentah TNI AL sempat menghentikan total 14 kapal.
Namun, dalam proses pemeriksaan, hanya tiga kapal itu yang diduga melakukan pelanggaran.
“Bagi yang kemarin tidak terbukti (bersalah) karena surat yang sah dari kementerian atau lembaga ya sudah kita laporkan untuk dibebaskan,” kata dia.
Yudo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi lain dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tentunya di sini nanti akan kita proses hukum,” ucap dia.
Pemerintah menutup sementara ekspor minyak sawit mentah pada 28 April 2022.
Kebijakan itu tertuang dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.
Namun, larangan itu akhirnya dicabut pemerintah pada Senin (23/5/2022).
Berdasarkan catatan Kompas.com, sejak diterapkannya aturan penutupan ekspor minyak sawit mentah itu TNI AL sempat mengamankan beberapa kapal.
Pertama, kapal tanker MT World Progress yang membawa minyak sawit mentah sebanyak 34,854 metrik ton dari Dumai menuju India melalui Selat Malaka.
Kedua, kapal tanker MT Annabelle yang mengangkut minyak sawit mentah sebesar 13.357 metrik ton di perairan barat Kalimantan.
Ketiga, kapal MV Mathu Bhum yang mengangkut 34 kontainer minyak sawit mentah dari Pelabuhan Belawan ke Malaysia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/13504211/tni-al-selidiki-tiga-kapal-yang-diduga-langgar-ketentuan-ekspor-bahan-baku