Diketahui, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) perkosaan dan pemaksaan aborsi tidak diatur ketentutan pidananya.
“Misalnya terkait perkosaan dan juga pemaksaan aborsi. Nah dari situ kita lihat bahwa sekali pun kita punya terkait Undang-Undang TPKS tapi kemudian ada juga yang perlu kita respon selanjutnya di RKUHP,” ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam acara diskusi virtual, Rabu (25/5/2022).
Alasan pemerintah dan DPR pidana pemaksaan aborsi tak masuk di UU TPKS adalah karena sudah diatur dalam KUHP.
Ia menyebutkan, memang Pasal 347 KUHP telah mengatur soal pemaksaan aborsi. Lalu, hal itu diperbaharui kembali dengan Pasal 469 ayat 2 dan 3 KUHP.
Kendati demikian, menurutnya, perihal pemaksaan aborsi tetap harus masuk kategori jenis kekerasan seksual agar dapat ditindaklanjuti dengan merujuk kepada UU TPKS.
Selanjutnya, katanya, perumusan RKUHP perlu dikawal agar dengan tegas menyatakan bahwa pemaksaan aborsi adalah bentuk kekerasan seksual.
“Sehingga dia juga menjadi subjek dari hukum acara, pengaturan hak korban yang dimuat di UU TPKS,” tegasnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Di UU TPKS memuat ketentuan pidana 9 jenis kekerasan sekusal, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, ekspolitasi sosial, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Terdapat 10 jenis kekerasan seksual lagi namun tidak diatur pidananya. Mereka adalah perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, dan pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.
Selanutnya, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/13500731/pemaksaan-aborsi-belum-masuk-uu-tpks-icjr-harap-bisa-diakomodasi-di-rkuhp