Salin Artikel

Unsur-Unsur Negara Menurut Konvensi Montevideo 1993

KOMPAS.com – Negara merupakan organisasi masyarakat tertinggi yang memiliki teritorial dan kekuasaan untuk mengatur dan memelihara rakyatnya di bawah perundang-undangan.

Menurut Konvensi Montevideo tahun 1993, ada syarat-syarat yang harus dimiliki suatu bangsa sebagai bagian dari dunia internasional. Syarat atau unsur inilah yang membentuk suatu negara.

Unsur tersebut ada yang bersifat mutlak atau konstitutif dan tambahan atau deklaratif.

Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada. Jika tidak, maka suatu negara tidak akan ada.

Berikut unsur negara menurut Konvensi Montevideo.

Rakyat (a permanent population)

Rakyat adalah kumpulan manusia yang hidup bersama walaupun berasal dari keturunan, kepercayaan, dan suku yang berbeda. Secara khusus, rakyat dapat diartikan sebagai semua orang yang berdiam di dalam suatu wilayah.

Rakyat menjadi unsur terpenting dalam suatu negara karena merupakan penggerak agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik.

Wilayah (a defined territory)

Wilayah menjadi unsur mendasar selanjutnya bagi suatu negara. Tanpa adanya wilayah dengan batas-batas tertentu, kedaulatan dan keberadaan suatu negara tidak akan dianggap.

Wilayah negara menjadi tempat rakyat menetap dan pemerintah menyelenggarakan pemerintahannya. Selain itu, wilayah juga menjadi simbol kedaulatan dan integritas kewilayahan.

Wilayah negara terdiri dari darat, laut, udara, dan ekstrateritorial.

Wilayah ekstrateritorial maksudnya adalah walaupun tempat itu terletak di wilayah negara lain, namun, berdasarkan hukum internasional dianggap menjadi wilayah negara yang diwakili.

Misalnya, kantor kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta. Maka, tempat kedudukan kantor kedutaan itu menjadi ekstrateritorial negara Amerika Serikat.

Pemerintah (a government)

Unsur mutlak dari suatu negara selanjutnya adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah sebagai unsur negara adalah pemerintah dalam pengertian luas, yakni gabungan dari seluruh alat perlengkapan negara.

Kedaulatan pemerintah menjadi kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

Pemerintah yang berdaulat berarti diaati oleh rakyatnya dan mampu mempertahankan kemerdekaannya dari ancaman negara lan.

Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain (a capacity to enter into relations with other states)

Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain atau pengakuan dari negara lain bukan merupakan unsur mutlak dari suatu negara. Unsur ini hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara.

Ada dua macam pengakuan dari negara lain, yakni:

  • pengakuan de facto, dan
  • pengakuan de jure.

Pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan ini diberikan berdasarkan fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur mutlak negara.

Pengakuan de facto bersifat sementara. Ini dikarenakan pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari negara yang baru lahir.

Jika negara tersebut berlangsung lama, pemerintahannya dapat mendirikan kekuasaan yang stabil, serta dapat memenuhi kewajibannya sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa sedunia, maka akan disusul dengan pengakuan de jure.

Pengakuan de jure adalah pengakuan akan sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum.

Dengan mendapatkan pengakuan de jure, suatu negara mendapat hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa sedunia.

Referensi:

  • Gadjong, Agussalim Andi. 2019. Ilmu Negara. Makassar: Kretakupa Print.
  • Gatara, Asep Sahid dan Subhan Sofian. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Fokusmedia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/21/01000061/unsur-unsur-negara-menurut-konvensi-montevideo-1993

Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke