Salin Artikel

Kepala BPK Jabar Diperiksa di Kasus Ade Yasin Terkait Pembentukan Tim Auditor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) Agus Khotib untuk kasus Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Agus Khotib diperiksa sebagai saksi bersama dengan tiga PNS BPK Jabar lainnya kemarin di Gedung Merah Putih KPK.

"Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka AY dan kawan-kawan, yakni Agus Khotib (Kepala BPK Perwakilan Jabar), Dessy Amalia (PNS BPK Perwakilan Jabar), Winda Rizmayani (PNS BPK Perwakilan Jabar), Emmy Kurnia (PNS BPK Perwakilan Jabar)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Ali mengatakan keempatnya telah memenuhi panggilan KPK. Mereka diperiksa terkait pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.

"Terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor," tuturnya.

Selain itu, Ali menjelaskan penyidik KPK juga memeriksa enam saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

"Di samping itu, terkait proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan obyek pemeriksaan, yang salah satunya berbagai proyek pada di Dinas PUPR," kata Ali.

Keenam orang yang diperiksa adalah Kepala Dinas PUPR Bogor Soebiantoro, PNS Bina Marga Dinas PUPR Bogor Heru Haerudin, PNS di Dinas PUPR Bogor Gantara Lenggana, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bogor Krisman Nugraha, PNS di Dinas PUPR Bogor Indra Nurcahya, dan PNS di Dinas PUPR Bogor Aldino Putra Perdana.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait proyek-proyek di Dinas PUPR dan dugaan beberapa temuan proyek pekerjaan yang menjadi obyek pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar," imbuh Ali.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Kepala BPK Perwakilan Jabar Agus Khotib terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Agus diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

Selain Agus Khotib, KPK juga akan memeriksa PNS BPK Jawa Barat Emmy Kurnia, Winda Rizmayani dan Dessy Amalia.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bogor Soebiantoro serta PNS Dinas PUPR Bogor Gantara Lenggana, R Indra Nurcahya dan Aldino Putra Perdana.

Selain itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bogor Krisman Nugraha dan PNS Bona Marga Dinas PUPR Bogor Heru Haerudin juga turut diperiksa penyidik KPK.

Selain Bupati Bogor, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka.

Kemudian, empat auditor BPK perwakilan Jabar yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Dalam perkara ini, Ade diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. Hal ini, dilakukan dengan agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"AY selaku bupati ingin agar Pemkab Bogor ingin agar dapat predikat WTP tahun 2021 dari BPK Jabar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (28/4/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/10284771/kepala-bpk-jabar-diperiksa-di-kasus-ade-yasin-terkait-pembentukan-tim

Terkini Lainnya

 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke